Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id
Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN KELAS II
Nomor : W4.U11/2505/HK.02/09/2021
Tanggal : 09 SEPTEMBER 2021
Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas II
No. Komponen Pembiayaan Biaya
1 Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan Rp. 300,-/lembar
2 Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di kepaniteraan Rp. 5000,-/berkas
3 Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang dimintakan turunan Nihil
4 Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran Nihil
5 Penyimapan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di kepaniteraan Nihil
6 Legalisasi Tanda Tangan Rp. 10.000,-/putusan
7 Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan pengadilan Rp. 5.000,-/berita acara/putusan
8 Pencatatan:

  1. Sesuatu penyerahan akta di kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal yang diharuskan menurut hukum
  2. Penyerahan akta tersebut diatas oleh panitera/jurusita
  3. Penyerahan surat dari berkas perkara
Rp. 5.000,-/akta

Rp. 5.000,-/akta

Rp. 5.000,-/akta

9 Akta asli yang dibuat di kepaniteraan dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitupula dari segala keteranga-keterangan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal diharuskan menurut hukum Rp. 5.000,-/akta
10 Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta catatan sipil Rp. 5.000,-/akta
11 Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Rp. 5.000,-/akta
12 Biaya pembuatan surat kuasa insidentil Rp. 5.000,-/ surat kuasa
13 Pengesahan surat dibawah tangan Rp. 5.000,-/surat
14 Uang Leges Rp. 3.000,-/putusan/penetapan

Skip to content