Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN KELAS II Nomor : W4.U11/2505/HK.02/09/2021 Tanggal : 09 SEPTEMBER 2021 Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas II
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan | Rp. 300,-/lembar |
2 | Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di kepaniteraan | Rp. 5000,-/berkas |
3 | Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang dimintakan turunan | Nihil |
4 | Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran | Nihil |
5 | Penyimapan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di kepaniteraan | Nihil |
6 | Legalisasi Tanda Tangan | Rp. 10.000,-/putusan |
7 | Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan pengadilan | Rp. 5.000,-/berita acara/putusan |
8 | Pencatatan:
|
Rp. 5.000,-/akta
Rp. 5.000,-/akta Rp. 5.000,-/akta |
9 | Akta asli yang dibuat di kepaniteraan dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitupula dari segala keteranga-keterangan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal diharuskan menurut hukum | Rp. 5.000,-/akta |
10 | Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta catatan sipil | Rp. 5.000,-/akta |
11 | Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan | Rp. 5.000,-/akta |
12 | Biaya pembuatan surat kuasa insidentil | Rp. 5.000,-/ surat kuasa |
13 | Pengesahan surat dibawah tangan | Rp. 5.000,-/surat |
14 | Uang Leges | Rp. 3.000,-/putusan/penetapan |