Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Pengadilan Negeri Pelalawan Berhasil Melakukan Diversi

Rabu, 13 Juli 2022 Bapak Deddi Alparesi,S.H (Hakim/Fasilitator Pengadilan Negeri Pelalawan) berhasil melakukan Diversi dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Anak YD. Dalam proses musyawarah Diversi di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Pelalawan, Anak YD dan orang tuanya, Penasihat Hukum Anak, Korban atas nama AF, Pembimbing Kemasyarakatan sepakat memberikan rehabilitasi sosial dan psikologis terhadap Anak YD di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAAMPK)/Sentra Kreasi Atensi (SKA) Abiseka Pekanbaru selama 2 (dua) bulan. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan berkewajiban melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Fasilitator.

Keberhasilan Diversi Pengadilan Negeri Pelalawan

Rabu 4 Agustus 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan musyawarah diversi dalam perkara pidana anak Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plw. Musyawarah diversi tersebut di pimpin oleh Fasilitator Diversi Bapak MUHAMMAD ILHAM MIRZA, S.H, selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Pelalawan. Musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh Anak, kedua orang tua Anak, PK Bapak, Pekerja Sosial. Setelah mendengarkan pendapat serta rekomendasi dari para pihak yang hadir, Fasilitator Diversi menyatakan bahwa musyawarah diversi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan, Semua pihak sepakat agar Anak tidak dihukum penjara namun diberikan rehabilitasi sosial dan psikologi di BRSAMPK Rumbai Pekanbaru selama 3 bulan. Sebagai bentuk apresiasi, Pengadilan Negeri Pelalawan memberikan souvernir yang diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Dr. Bambang Setyawan, SH.,MH kepada para pihak atas keberhasilan proses diversi tersebut.

Keberhasilan Diversi Pengadilan Negeri Pelalawan

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan musyawarah diversi dalam perkara pidana anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plw. Musyawarah diversi tersebut di pimpin oleh Fasilitator Diversi Bapak Rahmad Hidayat Batubara, SH.,ST.,MH, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Pelalawan. Musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh Anak dan Orang tua Anak, serta dihadiri pula oleh bapak Sandi Baiwa,SH selaku Penasehat Hukum, Bapak Rahmat Hidayat,SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Ibu Emena Rianda S., SKM selaku Petugas P2TP2A. Setelah mendengarkan pendapat serta rekomendasi dari para pihak yang hadir, Fasilitator Diversi menyatakan bahwa musyawarah diversi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan. Sebagai bentuk apresiasi, Pengadilan Negeri Pelalawan memberikan souvernir yang diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH.,MH kepada para pihak atas keberhasilan proses diversi tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan menjadi Narasumber dalam Siaran Radio Dialog Interaktif “JAKSA MENYAPA”

Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi Narasumber dalam Siaran Radio Dialog Interaktif “JAKSA MENYAPA”. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dialog interaktif kali ini membahas mengenai Penegakan Hukum dengan pendekatan Restorative Justice melalui Diversi. Restoratif justice merupakan penyelesaian perkara dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku, juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum untuk bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus perbuatannya. Diversi merupakan wujud konkret dari pendekatan restoratif justice. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Tentu saja, dalam pelaksanaan Diversi harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu perbuatan dengan ancaman di bawah 7 tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Keberhasilan Diversi Pengadilan Negeri Pelalawan

Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia memberikan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum kepada Anak. Setiap proses pemeriksaan Anak, baik penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan wajib diupayakan diversi dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 telah berhasil dilakukan diversi dan mencapai kesepakatan diversi antara Pelaku dan Korban. Sebagai bentuk apresiasi, Pengadilan Negeri Pelalawan memberikan souvernir kepada para pihak atas keberhasilan proses diversi tersebut.

Skip to content