Pelanggar : “TIDAK PERLU HADIR” Dipersidangan
Pelanggar : MELIHAT — BAYAR — AMBIL
MELIHAT : Besarnya denda di website resmi Pengadilan Negeri Pelalawan atau di Papan Pengumuman PN Pelalawan / Kejaksaan Negeri Pelalawan
BAYAR : Bayar denda secara tunai di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan atau melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan
AMBIL : Mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan
* Berdasarkan :PERMA No.12 Tahun 2016
** Berlaku mulai Januari 2017