Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

C1. Umum

  1. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.
  2. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. Nomor;
    2. Ringkasan isi informasi;
    3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
    4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
    5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
    6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
    7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  3. Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
  4. Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II

C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

  1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

C.6. Informasi Lain

Skip to content