Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (Prodeo)
A. Penerima Pembebasan biaya perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-Cuma. Penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara.

Yang dimaksud dengan tidak mampu secara ekonomi harus dibuktikan dengan :

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan “bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara”, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti :Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu.
B. Prosedur

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama:
Dalam hal perkara perdata, Penggugat/Pemohon mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis.
Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohoanan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana telah disebutkan diatas.
Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan sekretaris memeriksa ketersediaan dana.
Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
Dalam hal permohonan Pembebawan Biaya Peerkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan atau Peninjauan Kembali , dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali:
Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding di pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi di pengadilan tingkat banding, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali di tingkat kasasi, untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri.
Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingakat banding, kasasi, atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2).
Ketua Pengadilan tingkat pertama berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pertimbangan dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila dikabulkan.

Skip to content