Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

SYARAT PERMOHONAN PENGESAHAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy ;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Menikah dari Gereja/Kelenteng/Pendeta, dll ;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
  7. Semua bukti Surat yang berbentuk Fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;

SYARAT PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atau Orang Tua;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  4. Fotokopi Akta Nikah Pemohon atau Orang Tua;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan dirubah;
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
  7. Dokumen lain/ bukti surat yang berkaitan dengan permohonan misalnya Ijazah, dll;
  8. Semua bukti Surat yang berbentuk Fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
  3. Fotokopi Akta Nikah Pemohon;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak Pemohon/Yang dijadikan Perwalian ;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris;
  7. Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian;
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
  9. Semua bukti Surat yang berbentuk fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK (PASAL 13 PP NOMOR 54 TAHUN 2007):

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Orang Tua Anak yang diangkat;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Orang Tua Anak;
  4. Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung Anak kepada Pemohon yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
  5. Fotokopi Daftar Gaji dan Fotokopi SK Terakhir Pemohon apabila Pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil;
  6. Fotokopi Akta Nikah Pemohon dan Akta Nikah Orang Tua Anak;
  7. Surat Rekomendasi / Surat Keterangan dari Dinas Sosial;
  8. Fotokopi Akta Kelahiran Anak / Surat Keterangan Kelahiran Anak;
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
  10. Dokumen lain/ bukti surat yang berkaitan dengan permohonan;
  11. Semua bukti Surat yang berbentuk Fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;

Skip to content