PEDOMAN PENANGANAN GRATIFIKASI
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : SK PEDOMAN PENANGANAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PN PELALAWAN Tentang PEDOMAN PENANGANAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN KELAS IB
Pedoman penganganan gratifikasi tersebut meliput :
- Melaporkan Setiap Penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatan dan Berlawanan dengan Jabatan atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 (tuiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima.
- Melaporkan ke Instansi masing-masing atas penerimaan Gratifikasi dalam Kedinasan atau penerimaan Gratifikasi yang diterima berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak seperti bingkisan, makanan, dan buah, yang dimaksud dengan Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi suatu Instansi dalam suatu kegiatan Tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut seperti Honorarium Pembicaraan, dan Penerimaan Biaya Perjalanan dinas oleh pihak penyelenggaran kegiatan.
MEKANISME PELAPORAN
Setelah menerima hadiah/gratifikasi, PNS/ penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari sejak tanggal menerima :
- Daftar melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) https://gol.kpk.go.id.
- Klik menu Lapor Gratifikasi dan entry data dengan mengisi identitas pelapor dan uraian laporan.
- KPK akan melakukan verifikasi & klarifikasi terkait status barang gratifikasi. Verifikasi tersebut akan menetapkan status kepemilikan barang dalam waktu 30 hari kerja setelah pelaporan.
Atau dengan cara :
- Mengisi formulir laporan gratifikasi. Formulir bisa diperoleh di Kantor KPK, Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing Kementerian/Lembaga, unduh formulir klik disini, atau unduh melalui https://kpk.go.id/gratifikasi.
- Kirim formulir pelaporan yang telah terisi disertai dokumen pelengkap terkait barang gratifikasi ke Kantor KPK atau UPG masing-masing Kementerian/Lembaga. Berkas bisa juga dikirim melalui email.