Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.

ADAPUN SURAT KETERANGAN YANG DAPAT DIBUAT DI APLIKASI ERATERANG INI SEBAGAI BERIKUT :

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA DAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA :

  • Surat Permohonan Surat Keterangan;
  • Surat Pernyataan diatas Materai Rp.10.000,- (Tersedia PN);
  • Fotocopy KTP 1 Lembar (menunjukkan asli);
  • Fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar (menunjukkan asli);
  • Pas Foto Berwarna 4×6 2 Lembar;
  • Fotocopy SKCK 1 Lembar (menunjukkan asli).
  • Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-

BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG???

Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id untuk mengajukan permohonan surat keterangan ke Pengadilan Negeri Pelalawan dan datang sesaat setelah permohonan mereka selesai diproses. Sehingga praktis waktu pemohon tidak terbuang untuk antri di Pengadilan setempat.

Panduan video

Klik untuk melihat Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Eraterang

|
Skip to content