Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

LAYANAN PTSP KEPANITERAAN MUDA HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV
  2. Permohonan watermarking surat-surat
  3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penilitian dan riset
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa
  7. Permohonan legalisasi surat
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  10. Penanganan pengaduan SIWAS/MA-RI
    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana

Persyaratan Pendaftaran Badan Hukum (CV) :

  1. Asli Akta (CV) dan Fotocopy;
  2. Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan;
  3. Fotocopy KTP Direktur;
  4. Pengantar dari Notaris;

Persyaratan Pendaftaran Perubahan Badan Hukum (CV) :

  1. Fotocopy Akta (CV) yang terdahulu;
  2. Asli Akta (CV) dan fotocopy Akta (CV) yang diperbaharui;
  3. Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan;
  4. Fotocopy KTP Direktur;
  5. Pengantar dari Notaris;

Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana :

  1. Fotocopy KTP (1 lembar);
  2. Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar);
  3. Fotocopy & Asli SKCK ( 1 lembar)
  4. Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  5. Materai Rp10.000,00 (1 lembar)

Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus :

  1. Asli Surat Kuasa Khusus;
  2. Fotocopy Surat Kuasa Khusus;
  3. Fotocopy Berita Acara Sumpah;
  4. Fotocopy Kartu Anggota;

Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Substitusi

  1. Surat Kuasa terdahulu;
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah;
  3. Fotocopy Kartu Anggota;

Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat Keterangan hubungan keluarga dari lurah/desa setempat;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
  3. Penetapan Izin Kuasa Insidentil dari Ketua PN Pelalawan;

Skip to content