Hasil Tindak Lanjut Atas 3 Unsur Terendah IPAK
Periode | Tahun | Tindak Lanjut |
---|---|---|
Triwulan I | 2023 | Terkait unsur terendah pada indikator Menjual Pengaruh, petugas tidak dibenarkan untuk membantu dan memberikan pelayanan diluar peraturan dan ketentuan yang berlaku kepada pengguna layanan yang ingin berperkara di pengadilan; |
Selanjutnya unsur terendah pada indikator Biaya Tambahan, tidak ada pungutan diluar biaya PNBP jika terdapat biaya dalam setiap layanan; | ||
Unsur terendah yang terakhir yaitu Transparansi Pembayaran, yang mana seluruh petugas wajib memberikan bukti transaksi keuangan jika ada biaya PNBP di setiap layanan yang sudah diberikan dan sesuai standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku. | ||
Triwulan II | 2023 | Perihal penilaian pada unsur Transparansi Biaya, Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pelalawan selalu memberikan informasi – informasi mengenai biaya perkara kepada masyarakat secara terus menerus ketika memberikan pelayanan, dan untuk detail informasi perkara seluruh pengguna layanan dapat mengakses informasinya pada laman website Pengadilan Negeri Pelalawan dengan alamat web pn-pelalawan.go.id, yang dapat diakses setiap saat. |
Pada indikator Hadiah, petugas tidak dibenarkan menerima hadiah dalam bentuk apapun yang sifatnya imbalan dalam pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku kepada pengguna layanan yang ingin berperkara di Pengadilan Negeri Pelalawan; | ||
Pada unsur terendah yang terakhir ada pada Indikator Tranparansi Pembayaran, yang mana seluruh petugas wajib memberikan bukti transaksi keuangan jika ada biaya PNBP di setiap layanan yang sudah diberikan dan sesuai standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku | ||
Triwulan III | 2023 | Perihal penilaian pada unsur Transparansi Biaya, Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pelalawan selalu memberikan informasi – informasi mengenai biaya perkara kepada masyarakat secara terus menerus ketika memberikan pelayanan, dan untuk detail informasi perkara seluruh pengguna layanan dapat mengakses informasinya pada laman website Pengadilan Negeri Pelalawan dengan alamat web pn-pelalawan.go.id, yang dapat diakses setiap saat. |
Pada indikator Menjual Pengaruh, petugas tidak dibenarkan untuk membantu dan memberikan pelayanan diluar peraturan dan ketentuan yang berlaku kepada pengguna layanan yang ingin berperkara di Pengadilan Negeri Pelalawan; | ||
Pada unsur terendah yang terakhir ada pada Indikator Penyalahgunaan Jabatan nilai yang ada pada Triwulan II sudah sempurna yaitu dengan indeks 4,00, akan tetapi seluruh petugas tetap selalu diberikan arahan agar tidak menggunakan jabatan dalam membantu atau mempercepat proses pelayanan kepada para pencari keadilan dengan di imingi imbalan tertentu agar menghindari terjadinya praktek KKN di Pengadilan. |
2023
Laporan Periode Januari – Maret 2023
Laporan Periode April – Juni 2023
Laporan Periode Juli – September 2023
Laporan Oktober – Desember 2023
2022
Laporan Periode Januari – Maret 2022
Laporan Periode April – Juni 2022
Laporan Periode Juli -September 2022
Laporan Periode Oktober – Desember 2022
2021
Laporan Periode Oktober – Desember 2021
Laporan Periode Juli – September 2021
Laporan Periode Januari – Juni 2021
2020
Laporan Periode Januari – Juni 2020
Laporan Periode Juli – Desember 2020