Pendaftaran Badan Hukum (CV)
- Asli dan Fotocopy (CV)
- Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan
- Fotocopy KTP Direktur
- Biaya PNBP : Rp. 10.000,-
Pendaftaran Perubahan Badan Hukum (CV)
- Fotocopy akta CV yang terdahulu
- Asli dan Fotocopy Akta (CV) yang diperbarui
- Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan
- Fotocopy KTP Direktur
- Biaya PNBP : Rp. 10.000,-
Pendaftaran Surat Kuasa Substitusi
- Fotocopy surat kuasa terdahulu
- Asli surat kuasa substitusi
- Fotocopy Kartu Anggota
- Fotocopy berita acara sumpah
- Biaya PNBP : Rp. 10.000,-
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
- Ali surat kuasa khusus
- Fotocopy surat kuasa khusus
- Fotocopy kartu anggota
- fotocopy berita acara sumpah
- Biaya PNBP : Rp. 10.000,-
Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Permohonan (Formulir tersedia di PEngadilan Negeri Pelalawan
- Surat pernyataan tidak pernah sebagai terpidana dengan materai 6.000 (Formulir tersedia di Pengadilan Negeri Pelalawan)
- Pas foto 3×4 (2 Lembar)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2 Lembar
- Fotocopy KTP (2 Lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
- Fotocopy Ijazah terakhir (2 Lembar)
- Biaya PNBP : Rp. 10.000,-
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan dengan materai 6000
- Surat Keterangan hubungan keluarga dari Lurah/Desa setempat yang menerangkan ada hubungan keluarga dari pemberi dan penerima kuasa
- Fotocopy kartu keluarga dari pemberi dan penerima kuasa
- Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
- Penetapan Izin Kuasa Insedentil dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas II.
- Biaya PNBP : Rp. 10.000,-