Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
Nomor : 83/KPN.W4.U8/SK.OT.01.3/III/2025
Tanggal : 12 Maret 2025
Tentang : Panjar Biaya Perkara Perdata dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB

A. Panjar Biaya Perkara Permohonan (SECARA MANUAL)

No.Komponen PembiayaanBiaya
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATK/Biaya ProsesRp. 80.000,-
3 Meterai putusanRp. 10.000,-
4 Redaksi (PNBP) Rp. 10.000,-
5Panggilan PemohonSesuai Radius
6PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:
1. Relaas Panggilan Pertama Pemohon
2. Surat Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-

B. Panjar Biaya Perkara Permohonan E-COURT

No.Komponen PembiayaanBiaya
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATK/Biaya ProsesRp. 80.000,-
3 Meterai putusanRp. 10.000,-
4 Redaksi (PNBP) Rp. 10.000,-
5Panggilan Pemohon
Sesuai Radius
6PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:
1. Relaas Panggilan Pertama Pemohon
2. Surat Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-

C. Panjar Biaya Perkara Gugatan(SECARA MANUAL)

NoKomponen PembiayaanBiaya
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATK/Biaya ProsesRp. 80.000,-
3 Panggilan Mediasi atas perintah Mediator Kepada Penggugat (2 x) dan Tergugat (2x)Sesuai Biaya Pos
4Panggilan kepada Penggugat (3x) dan Tergugat (4x)Sesuai Biaya Pos
5Panggilan RRIRp. 50.000,- s/d Rp. 150.000
6Panggilan KoranRp. 1.500.000 s/d Rp. 2.500.000
7Meterai putusan Rp. 10.000,-
8Redaksi (PNBP)Rp. 10.000,-
9PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:
1. Relaas Panggilan Pertama Penggugat/Tergugat/Pelawan/ Terlawan/Pembantah/Terbantah /
2. Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah / Termohon (melalui iklan/Radio / Pengumuman
3. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah.
4. Relaas Panggilan Saksi Penggugat.
5. Relaas Panggilan Saksi Tergugat.
6. Relaas Panggilan Ahli Penggugat
7. Relaas Panggilan Ahli Tergugat.
8. Relaas Panggilan Penterjemah.
9. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
10Pemberitahuan putusan kepada penggugat dan tergugatSesuai Biaya Pos
11Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-

D. Panjar Biaya Perkara Gugatan Sederhana (SECARA MANUAL)

NoKomponen PembiayaanBiaya
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATK/Biaya ProsesRp. 80.000,-
3 Panggilan Mediasi atas perintah Mediator Kepada Penggugat (2 x) dan Tergugat (2x)Sesuai Biaya Panggilan/Radius
4Panggilan kepada Penggugat (3x) dan Tergugat (4x)Sesuai Biaya Panggilan/Radius
5Meterai putusan Rp. 10.000,-
6Redaksi (PNBP)Rp. 10.000,-
7PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:
1. Relaas Panggilan Pertama Penggugat/Tergugat/Pelawan/ Terlawan/Pembantah/Terbantah /
2. Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah / Termohon (melalui iklan/Radio / Pengumuman
3. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah.
4. Relaas Panggilan Saksi Penggugat.
5. Relaas Panggilan Saksi Tergugat.
6. Relaas Panggilan Ahli Penggugat
7. Relaas Panggilan Ahli Tergugat.
8. Relaas Panggilan Penterjemah.
9. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
8Pemberitahuan putusan kepada penggugat dan tergugatSesuai Biaya panggilan/Radius
9Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-

E. Panjar Biaya Perkara Gugatan E-COURT

NoKomponen PembiayaanBiaya
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATK/Biaya ProsesRp. 80.000,-
3 Panggilan Mediasi atas perintah Mediator Kepada Penggugat (2 x) dan Tergugat (2x)Sesuai Biaya Pos
4Panggilan kepada Penggugat (3x) dan Tergugat (4x)Sesuai Biaya Pos
5Panggilan RRIRp. 50.000,- s/d Rp. 150.000
6Panggilan KoranRp. 1.500.000 s/d Rp. 2.500.000
7Meterai putusan Rp. 10.000,-
8Redaksi (PNBP)Rp. 10.000,-
9PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:
1. Relaas Panggilan Pertama Penggugat/Tergugat/Pelawan/ Terlawan/Pembantah/Terbantah /
2. Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah / Termohon (melalui iklan/Radio / Pengumuman
3. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah.
4. Relaas Panggilan Saksi Penggugat.
5. Relaas Panggilan Saksi Tergugat.
6. Relaas Panggilan Ahli Penggugat
7. Relaas Panggilan Ahli Tergugat.
8. Relaas Panggilan Penterjemah.
9. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
10Pemberitahuan putusan kepada penggugat dan tergugatSesuai Biaya Pos
11Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-

F. Panjar Biaya Perkara Gugatan Sederhana E-COURT

NoKomponen PembiayaanBiaya
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATK/Biaya ProsesRp. 80.000,-
3 Panggilan Mediasi atas perintah Mediator Kepada Penggugat (2 x) dan Tergugat (2x)Sesuai Biaya Panggilan/Radius
4Panggilan kepada Penggugat (3x) dan Tergugat (4x)Sesuai Biaya Panggilan/Radius
5Meterai putusan Rp. 10.000,-
6Redaksi (PNBP)Rp. 10.000,-
7PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:
1. Relaas Panggilan Pertama Penggugat/Tergugat/Pelawan/ Terlawan/Pembantah/Terbantah /
2. Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah / Termohon (melalui iklan/Radio / Pengumuman
3. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah.
4. Relaas Panggilan Saksi Penggugat.
5. Relaas Panggilan Saksi Tergugat.
6. Relaas Panggilan Ahli Penggugat
7. Relaas Panggilan Ahli Tergugat.
8. Relaas Panggilan Penterjemah.
9. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
8Pemberitahuan putusan kepada penggugat dan tergugatSesuai Biaya panggilan/Radius
9Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-

E. Panjar Biaya Perkara Verzet (ECOURT)

NoKomponen PembiayaanBiaya
1PendaftaranRp. 30.000,-
2ATK/Biaya ProsesRp. 80.000,-
3 Panggilan Mediasi atas perintah Mediator Kepada Penggugat (2 x) dan Tergugat (2x)Sesuai Biaya Pos
4Panggilan kepada Penggugat (3x) dan Tergugat (4x)Sesuai Biaya Pos
5Panggilan RRIRp. 50.000,- s/d Rp. 150.000
6Panggilan KoranRp. 1.500.000 s/d Rp. 2.500.000
7Panggilan Radio Lokal (BONO)Sesuai Radius
8Meterai putusan Rp. 10.000,-
9Redaksi (PNBP)Rp. 10.000,-
9PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:
1. Relaas Panggilan Pertama Penggugat/Tergugat/Pelawan/ Terlawan/Pembantah/Terbantah /
2. Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah / Termohon (melalui iklan/Radio / Pengumuman
3. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah.
4. Relaas Panggilan Saksi Penggugat.
5. Relaas Panggilan Saksi Tergugat.
6. Relaas Panggilan Ahli Penggugat
7. Relaas Panggilan Ahli Tergugat.
8. Relaas Panggilan Penterjemah.
9. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/ Pelawan/Terlawan/ Pembantah / Terbantah

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
10Pemberitahuan putusan kepada penggugat dan tergugatSesuai Biaya Pos
11Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-

H. Panjar Biaya Keberatan Gugatan Sederhana

No.Komponen PembiayaanBiaya
1PendaftaranRp. 30.000,-
2Akta KeberatanRp. 10.000,-
3Pemberitahuan Keberatan dan Penyerahan memori keberatanSesuai biaya panggilan/Radius
4 Kontra Memori KeberatanSesuai biaya panggilan/Radius
5Pemberitahuan keputusan keberatanSesuai biaya panggilan/Radius
6PNBP Pemberitahuan putusan keberatanRp. 10.000,-/ relaas
7Biaya ATJRp. 50.000,-
8Biaya MateraiRp. 10.000,-
9Biaya RedaksiRp. 10.000,-

I. Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat

No.Komponen PembiayaanBiaya
1Pemberitauan kepada kepala desa/lurah setempatSesuai biaya panggilan/Radius
2Biaya Transportasi (Driver/Supir+BBM)Sesuai dengan ZONA MASING-MASING
3PNBP Pemeriksaan setempat (PP No.5 Tahun 2019)Rp. 10.000,-

G. Panjar Biaya Sita Jaminan/ Pengangkatan Sita

No.Komponen PembiayaanBiaya
1Pendaftaran Permohonan Sita Jaminan (PNBP)Rp. 25.000,-
2Penetapan Sita JaminanRp. 25.000,-
4Biaya Pemberitahuan :
5
– Pemohon
– Termohon
– Kepala Desa/Lurah setempat

Sesuai biaya panggilan/Radius
Sesuai biaya panggilan/Radius
Sesuai biaya panggilan/Radius
6Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan/Surat Tercata TermohonSesuai Tarif Penyedia Layanan
7PNBP RedaksiRp 10.000
8Biaya transport pelaksanaan sita jaminanSesuai dengan standar biaya masukan (Peraturan Menteri Keuangan)
9Materai PenetapanRp. 10.000,-
10PNBP Pendaftaran pengangkatan sita jaminanRp. 25.000,-
11PNBP Penetapan pengangkatan sita jaminanRp. 25.000,-
12PNBP Berita acara pengangkatan sita jaminanRp. 25.000,-
13Upah Jurusita (Rp. 700.000) dan 2 (dua) orang saksi masing-masing (Rp. 400.000) Petugas Lapangan 2 (dua) orang masing-masing Rp 250.000,-Berpedoman pada ketentuan pemerintah tentang biaya perjalanan dinas dalam kota/ luar kota
14 Pendaftaran Sita Jaminan/ Pengangkatan Sita Jaminan Ke BPNRp. 25.000,-
15Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-

H. Panjar Biaya Sita Eksekusi

No.Komponen PembiayaanBiaya
1Pendaftaran Sita EksekusiRp. 25.000,-
2PNBP Penetapan Sita EksekusiRp. 10.000,-
3Materai Penetapan Sita EksekusiRp. 10.000,-
4Biaya pemberitahuan
– Pemohon
– Termohon
– Kepala Desa/Lurah setempat

Sesuai Biaya Pos
Sesuai Biaya Pos
Sesuai Biaya Pos
5Upah jurusita (Rp. 700.00,-) dan 2 (dua) orang saksi masing-masing (Rp. 400.000,-) petugas lapangan 2 (dua) orang masing-masing (Rp. 250.000,-)Biaya transport pelaksanaan sita jaminanBerpedoman pada ketentuan pemerintah tentang biaya perjalanan dinas dalam kota/luar kota
6Biaya transport pelaksanaan Sita EksekusiSesuai dengan standar biaya masukan (Peraturan Menteri Keuangan)
7Pendaftaran Sita Eksekusi ke BPNSesuai Ketentuan BPN
8Biaya pengamananBiaya pengamanan kepolisian untuk pelaksanaan sita eksekusi, pihak pemohon berhubungan langsung denga pihak keploisian
9PNBP lainnya berdasarkan PP No.5 Tahun 2019:
1. Berita Acara Sita Eksekusi
2. Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi Kepada Pemohon
3. Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Termohon
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
10Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-

I. Panjar Biaya Eksekusi Riil

No.Komponen PembiayaanBiaya
1Pendaftaran permohonan eksekusiRp. 10.000,-
2Penetapan teguran/aanmaningRp. 10.000,-
3Materai Penetapan teguran/aanmaningRp. 10.000,-
4Biaya panggilan teguran/aanmaning/surat tercatat sebanyak 3x kepada termohon eksekusiSesuai Biaya Pos
5Berita acara teguran/aanmaningRp. 10.000,-
6Penetapan perintah eksekusi pengosongan/pembongkaran/penyerahan objek ekskusiRp. 25.000,-
7Biaya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada :
– Pemohon
– Termohon
– Kepala Desa/Lurah setempat

Sesuai Biaya Pos
Sesuai Biaya Pos
Sesuai Biaya Pos
8Upah jurusita (Rp. 700.00,-) dan 2 (dua) orang saksi masing-masing (Rp. 400.000,-) petugas lapangan 2 (dua) orang masing-masing (Rp. 250.000,-)Biaya transport pelaksanaan sita jaminanBerpedoman pada ketentuan pemerintah tentang biaya perjalanan dinas dalam kota/luar kota
9Biaya transport pelaksanaan EksekusiSesuai dengan standar biaya masukan (Peraturan Menteri Keuangan)
10Berita Acara Eksekusi Pengosongan/Pembongkaran/Penyerahan Objek Eksekusi (PNBP)
Rp. 25.000,-
11Biaya Penyampaian Berita Acara Eksekusi
– Pemohon
– Termohon
– Kepala Desa/Lurah setempat

Sesuai biaya panggilan/Radius
Sesuai biaya panggilan/Radius
Sesuai biaya panggilan/Radius
12Biaya PengamananBiaya Pengamanan Kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi, pihak pemohon berhubungan langsung dengan pihak kepolisian
13PNBP Penyerahan salinan berita acara eksekusiRp. 10.000,-
14Biaya Proses/fotocopyRp. 100.000,-
15Biaya petugas BPN yang membantu pelaksanaan eksekusiDitentukan oleh BPN dan dibayar langsung oleh pemohon eksekusi
12Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-
13PNBP RedaksiRp. 10.000,-

M. Panjar Biaya Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang/Lelang

No.Komponen PembiayaanBiaya
1Pendaftaran eksekusi (PNBP)Rp. 10.000,-
2Penetapan teguran/aanmaningRp. 10.000,-
3Materai Penetapan Rp. 10.000,-
4Biaya panggilan teguran/aanmaning sebanyak 3x kepada termohon eksekusiSesuai Biaya Pos
5Berita acara teguran/aanmaningRp. 10.000,-
6Biaya pemberitahuan lelang ke BPNSesuai Biaya Pos
7Biaya pejabat penjual (panitera/jurusita)Berpedoman pada ketentuan pemerintah tentang biaya perjalanan dinas dalam kota/luar kota
8Biaya pelaksanaan lelangDisesuaikan dengan tarif yang berlaku pada juru lelang
9Biaya penaksiran harga/harga limit oleh lembaga appraisalSesuai dengan tarif
10Biaya penerbitan SKPT dari BPNSesuai standar biaya BPN
11Biaya Pengumuman lelang di surat kabar/media massa
Biaya Pengumuman lelang di surat Media Massa RRI 2 x pengumuman
Rp. 1.500.000 s/d Rp. 2.500.000
Rp. 50.000 s/d Rp. 150.000
12Biaya PNBP Lainnya sesuai dengan PP No.5 Tahun 2019 :
1. Relaas panggilan teguran/aanmaning
2. Penetapan lelang
3. Pengumuman lelang
4. Pendaftaran sita eksekusi
5. Penetapan sita eksekusi
6. Berita acara pelaksanaan sita eksekusi
7. Penyerahan salinan berita acara sita eksekusi
8. Pembagian hasil lelang
9. Pendaftaran eksekusi pengosongan hasil lelang
10. Penetapan perintah pengsongan
11. Pemberitahuan pengosonga
12. Berita acara pengosongan
13. Penyerahan salinan berita acara pengosongan

Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 25.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 25.000,-
Rp. 10.000,-

K. Panjar Biaya Konstatering

No.Komponen PembiayaanBiaya
1Berita acara constateringRp. 10.000,-
2Biaya pemberitahuan constatering kepada :
– Pemohon dan termohon
– Kepala Desa/ Lurah/ Instansi terkait

Sesuai Biaya Pos
Sesuai Biaya Pos
3Biaya transportSesuai dengan standar biaya masukan (Peraturan Menteri Keuangan)
4 PNBP Salinan berita acara pelaksanaan constateringRp. 10.000,-
5Upah jurusita (Rp. 700.00,-) dan 2 (dua) orang saksi masing-masing (Rp. 400.000,-) petugas lapangan 2 (dua) orang masing-masing (Rp. 250.000,-)Biaya transport pelaksanaan sita jaminanBerpedoman pada ketentuan pemerintah tentang biaya perjalanan dinas dalam kota/luar kota
6Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-

L. Panjar Biaya Lelang

No.Komponen PembiayaanBiaya
1Biaya PNBP Penetapan LelangRp. 10.000,-
2Biaya PNBP Redaksi Surat PenetapanRp. 10.000,-
3Biaya Materai PenetapanRp. 10.000,-
4PNBP Berita Acara LelangRp. 10.000,-
PNBP Pengumuman LelangRp. 10.000,-
5Pejabat Penjual (Panitera/Jurusita)Sesuai Radius
6Biaya Pelaksanaan LelangDisesuaikan
Biaya Kantor LelangDisesuaikan
Biaya Penaksiran Harga/Harga Limit oleh Lembaga ApraisalDisesuaikan
Biaya Penerbitan SKPT dari BPNDisesuaikan
Biaya pengumuman lelang di koran/media lainnyaDisesuaikan

M. Panjar Biaya Somasi

No.Komponen PembiayaanBiaya
1Biaya redaksiRp. 10.000,-
2Biaya materaiRp. 10.000,-
3 Biaya ATKRp. 50.000,-
4Panggilan kepada :
a. Pemohon 2 kali
b. Termohon 2 kali
Sesuai radius

N. Panjar Biaya Konsinyasi

No.Komponen PembiayaanBiaya
1Biaya pendaftaranRp. 30.000,-
2Biaya penawaranSesuai Radius
3Biaya saksi-saksiSesuai Radius
4Biaya pemanggilan surat tercatat sidang 2 kaliSesuai Biaya Pos
5Biaya pemberitahuan/penyampaian berita penitipan suratt tercatatSesuai Biaya Pos
6Biaya ATKRp. 100.000,-
7MateraiRp. 10.000,-
8Lain-lain, Biaya Pos, FotocopyRp. 200.000,-
9PNBP Berita Acara KonsinyasiRp. 10.000,-
|
Skip to content