Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Sesuai       dengan       Keputusan         Ketua        Mahkamah         Agung        Nomor
58/KMA/SK/III/2019    tentang   Pedoman  Pembangunan    Zona   Integritas    Menuju  Wilayah  Bebas  dari  Korupsi   (WBK)   dan  Wilayah  Birokrasi   Bersih  dan  Melayani (WBBM)  Pada Mahkamah Agung  dan Badan  Peradilan Di Bawahnya,  khususnya pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menghimbau kepada Ketua/Kepala Pengadilan agar menginstruksikan  jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah  peringatan  tentang  anti  gratifikasi  (objek  pendengar utama  yaitu  seluruh masyarakat) yang diperdengarkan  setiap  akan dimulainya persidangan, serta  sebuah  himbauan  tentang  penolakan  gratifikasi   (objek   pendengar  seluruh aparatur pengadilan)  yang diperdengarkan beberapa kali  dalam sehari.

Peringatan dimaksud diatas agar menjadi salah satu public campaign pengadilan dalam melakukan pengendalian gratifikasi dan menunjukkan komitmen pimpinan dalam menegakkan integritas pengadilan.

Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi

Skip to content