Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Pendaftaran Badan Hukum (CV)

  • Asli dan Fotocopy (CV)
  • Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan
  • Fotocopy KTP Direktur
  • Biaya PNBP : Rp. 10.000,-

Pendaftaran Perubahan Badan Hukum (CV)

  • Fotocopy akta CV yang terdahulu
  • Asli dan Fotocopy Akta (CV) yang diperbarui
  • Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan
  • Fotocopy KTP Direktur
  • Biaya PNBP : Rp. 10.000,-

Pendaftaran Surat Kuasa Substitusi

  • Fotocopy surat kuasa terdahulu
  • Asli surat kuasa substitusi
  • Fotocopy Kartu Anggota
  • Fotocopy berita acara sumpah
  • Biaya PNBP : Rp. 10.000,-

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  • Ali surat kuasa khusus
  • Fotocopy surat kuasa khusus
  • Fotocopy kartu anggota
  • fotocopy berita acara sumpah
  • Biaya PNBP : Rp. 10.000,-

Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

  • Surat Permohonan (Formulir tersedia di PEngadilan Negeri Pelalawan
  • Surat pernyataan tidak pernah sebagai terpidana dengan materai 6.000 (Formulir tersedia di Pengadilan Negeri Pelalawan)
  • Pas foto 3×4 (2 Lembar)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2 Lembar
  • Fotocopy KTP (2 Lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
  • Fotocopy Ijazah terakhir (2 Lembar)
  • Biaya PNBP : Rp. 10.000,-

Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan dengan materai 6000
  • Surat Keterangan hubungan keluarga dari Lurah/Desa setempat yang menerangkan ada hubungan keluarga dari pemberi dan penerima kuasa
  • Fotocopy kartu keluarga dari pemberi dan penerima kuasa
  • Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  • Penetapan Izin Kuasa Insedentil dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas II.
  • Biaya PNBP : Rp. 10.000,-

Skip to content