Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah LHKPN yang dapat ditampilkan :
No. | Nama | Jabatan | Bukti Kirim |
---|---|---|---|
1 | BAMBANG SETYAWAN, SH.,M.H | Ketua/Hakim | Lihat |
2 | MELINDA ARITONANG, SH | Wakil Ketua/Hakim | Lihat |
3 | NURRAHMI, SH | Hakim | Lihat |
4 | RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, ST.,SH.,M.H | Hakim | Lihat |
5 | JOKO CIPTANTO, SH.,M.H | Hakim | Lihat |
6 | SUARDIMAN, SH | Panitera | Lihat |
7 | HENDRI MULYADI, SE.,SH.,Ak | Sekretaris | Lihat |
8 | Hj. MANIDAR, SH.,M.H | Panmud Perdata | Lihat |
9 | ALILUDDIN, SH | Panmud Pidana | Lihat |
10 | WURI YULIANTI, ST.,SH | Panmud Hukum | Lihat |
11 | WILLAS GOMPIS SIMBOLON | Panitera Pengganti | Lihat |
12 | DESI YULIANDA, S.H | Panitera Pengganti | Lihat |
13 | RAMADHANI PUJI LESTARI, SH | Panitera Pengganti | Lihat |