Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah LHKPN yang dapat ditampilkan :

No. Nama Jabatan Bukti Kirim
1Benny Arisandy, S.H.,M.HKetua/HakimLihat
2Ellen Yolanda Sinaga, S.H, M.HHakimLihat
3Maharani Debora Manullang, S.H.,M.HHakimLihat
4Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H.,M.HHakimLihat
5Jetha Tri Dharmawan, S.H.HakimLihat
6Muhammad Ilham Mirza, S.H.HakimLihat
7Sev Netral Harapan Halawa, S.HHakimLihat
8Angelia Irine Putri, S.H.HakimLihat
9Deddi Alparesi, S.H.HakimLihat
10Efendi, SHPaniteraLihat
11Risa Restu Sari, S.TSekretarisLihat
12PURWATI, S.Kom,.S.HPanmud PerdataLihat
13YUDHI DHARMAWAN, S.HPanmud Hukum Lihat
14RAMADHANI PUJI LESTARI, SHPanitera Pengganti Lihat
15LISTER GRESIA SIMANJUNTAK, S.EPPKLihat

Skip to content