Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia memberikan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum kepada Anak. Setiap proses pemeriksaan Anak, baik penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan wajib diupayakan diversi dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 telah berhasil dilakukan diversi dan mencapai kesepakatan diversi antara Pelaku dan Korban. Sebagai bentuk apresiasi, Pengadilan Negeri Pelalawan memberikan souvernir kepada para pihak atas keberhasilan proses diversi tersebut.
Sidang Pertama kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Adei Plantation and Industri
Rabu, 08 Juli 2020 bertempat di ruang sidang sari Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan sidang pertama kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Adei Plantation and Industri dengan nomor perkara 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw. Adapun agenda pertama adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Namun tersangka dari PT. Adei Plantation atau yang mewakili tidak dapat hadir dalam persidangan sehingga sidang harus ditunda dan akan digelar kembali pada pekan depan, Hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020.