Hakim Mediator sekaligus Hakim Pemeriksa Perkara, Deddi Alparesi, SH, berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa dalam Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 19/Pdt.G.S/2022 di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Mediasi yang dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 12 dan 19 Desember 2022 tersebut, akhirnya mencapai perdamaian dengan kesepakatan bahwa Para Tergugat akan membayar sisa pelunasan hutang kepada Penggugat paling lambat tanggal 20 Maret 2023.
Kesepakatan perdamaian yang telah disepakati Para Pihak tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian dan kekuatannya sama dengan Putusan yang bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.
Ini adalah kali ke 4 (empat) Bapak Deddi Alparesi berhasil mendamaikan Para Pihak dalam perkara perdata sejak tahun 2020 di PN Pelalawan, dimana sebelumnya pernah juga berhasil melakukan Diversi dalam perkara Anak sebanyak 1 (satu) kali pada bulan Juli 2022 silam.