Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Mediasi Perkara Perdata Berhasil

Hakim Mediator sekaligus Hakim Pemeriksa Perkara, Deddi Alparesi, SH, berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa dalam Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 19/Pdt.G.S/2022 di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Mediasi yang dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 12 dan 19 Desember 2022 tersebut, akhirnya mencapai perdamaian dengan kesepakatan bahwa Para Tergugat akan membayar sisa pelunasan hutang kepada Penggugat paling lambat tanggal 20 Maret 2023.

Kesepakatan perdamaian yang telah disepakati Para Pihak tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian dan kekuatannya sama dengan Putusan yang bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.

Ini adalah kali ke 4 (empat) Bapak Deddi Alparesi berhasil mendamaikan Para Pihak dalam perkara perdata sejak tahun 2020 di PN Pelalawan, dimana sebelumnya pernah juga berhasil melakukan Diversi dalam perkara Anak sebanyak 1 (satu) kali pada bulan Juli 2022 silam.

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Menjadi Narasumber Dalam Acara Bawaslu Kabupaten Pelalawan

Deddi Alparesi, SH (Hakim/Juru Bicara) mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan menjadi Narasumber dalam acara “Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bagi Panwaslu Se- Kabupaten Pelalawan Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 2024 ” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan di Hotel Dika Raya Pangkalan Kerinci, Jumat, 9 Desember 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir, S.IP mengapresiasi tingginya antusiasme peserta dalam acara tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan, selain itu Ketua Bawaslu juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pelalawan yang selalu hadir dalam setiap undangan untuk mensukseskan gelaran Pilkada dan Pemilu di Kabupaten Pelalawan.

Dalam acara tersebut, Deddi Alparesi memaparkan isu-isu hukum terkini yang perlu dipahami oleh seluruh peserta, kemudian pengaturan tentang tindak pidana pemilu serta bedah kasus untuk meningkatkan pemahaman peserta yang merupakan anggota Panwaslu dari 12 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

|
Skip to content