Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci -
Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id
Selasa, 20 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penerapan Intruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pencatatan Keuangan Panjar Biaya Perkara Eksekusi Dilingkungan Peradilan Umum. Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Efendi, S.H. bertindak langsung sebagai Narasumber memberikan materi sosialisasi.
Selasa, 20 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengadilan Negeri Pelalawan Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Andry Simbolon, S.H.,M.H. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Pelalalwan.
Selasa, 20 Mei 2025 bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Pelalawan di gelar upacara hari Kebangkitan Nasional ke 117. Acara tersebut di gelar dengan tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”. Bertindak sebagai Inspektur upacara yaitu Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Andry Simbolon, S.H.,M.H
Kamis, 15 Mei 2025 bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, berlangsung kegiatan Penandatanganan kerja sama antara Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Bank BSI Cabang Pelalawan, mengenai Layanan Pembayaran PNBP Salinan Putusan Menggunakan Aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard ). QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan QR Code yang diinisiasi oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan industri sistem pembayaran untuk mewujudkan transaksi yang cepat, mudah, murah aman dan handal. Kerjasama ini dimaksudkan dalam rangka mendukung inovasi pelayanan publik di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Jumat, 9 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Andry Simbolon, S.H.,M.H melakukan Melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil sdri. terhadap Sadaka Otsastipa, S.H dan sdr Ahmad Nizar Numani, S.H