Rabu, 13 Juli 2022 Bapak Deddi Alparesi,S.H (Hakim/Fasilitator Pengadilan Negeri Pelalawan) berhasil melakukan Diversi dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Anak YD. Dalam proses musyawarah Diversi di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Pelalawan, Anak YD dan orang tuanya, Penasihat Hukum Anak, Korban atas nama AF, Pembimbing Kemasyarakatan sepakat memberikan rehabilitasi sosial dan psikologis terhadap Anak YD di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAAMPK)/Sentra Kreasi Atensi (SKA) Abiseka Pekanbaru selama 2 (dua) bulan. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan berkewajiban melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Fasilitator.