Senin, 3 Maret 2025, Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar Pemeriksaan Setempat (descente) dalam rangka penyelesaian perkara nomor 5/Pdt.G/2025/PN Plw. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Bpk Andry Simbolon, S.H.,M.H, Bpk. Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H.,M.H dan ibu Ellen Yolanda Sinaga, S.H.,M.H selaku Majelis Hakim. Mereka dibantu oleh Bpk Martha Wendra, S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti serta Ibu Linda Theresia, S.H sebagai Juru Sita.
