Rabu 26 Maret 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan. Majelis hakim dengan Ketua Majelis Ibu Rozza El Afrina, S.H.,M.H dan Anggota Ibu Maharani Debora Manullang, S.H.,M.H dan Ibu Angelia Irine Putri, S.H.,M.H. telah berhasil melakukan pendekatan Restorative Justice dlm perkara dalam perkara nomor 72/Pid.B/2025/PN Plw
