Rabu, 20 Agustus 2025 bertempat di Ruang Mediasi. Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil memfasilitasi proses diversi dalam perkara tindak pidana anak. Proses diversi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sidang diversi yang dipimpin oleh Ibu Inggit Suci Pratiwi, S.H.,M.H selaku fasilitator. Diversi dihadiri oleh pihak anak pelaku, orang tua, korban/keluarga korban, penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dengan berhasilnya diversi ini, perkara pidana anak tersebut dinyatakan selesai tanpa harus dilanjutkan ke persidangan, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan pembinaan yang lebih baik bagi anak.
