Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia memberikan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum kepada Anak. Setiap proses pemeriksaan Anak, baik penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan wajib diupayakan diversi dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 telah berhasil dilakukan diversi dan mencapai kesepakatan diversi antara Pelaku dan Korban. Sebagai bentuk apresiasi, Pengadilan Negeri Pelalawan memberikan souvernir kepada para pihak atas keberhasilan proses diversi tersebut.