Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Kegiatan Pengadilan

Sidang Lanjutan Kebakaran Hutan dan Lahan PT Adei Plantation and Industry

Selasa (25/08/2020).Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Adei Plantation and Industri tahun 2019 digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Pelalawan. Agenda persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yaitu Bupati Pelalawan HM Harris dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Mazrun SH. Majelis hakim persidangan diketuai Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan dan didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota, dan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Agus Kurniawan SH MH, dan Rahmat Hidayat SH. Terdakwa PT Adei diwakili Direkturnya Goh Keng EE, didampingi tim penasehat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.

Diungkapkan Bupati Pelalawan ini bahwa, Pemkab Pelalawansering mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi khususnya PT Adei untuk melakukan pengawasan ketat dalam menjaga areal konsesi mereka dari Karhutla. Bahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada PT Adei, untuk mengikuti aturan dari Permentan No 5 tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana (Sapras) pencegahan dan pengendendalian karhutla. Khususnya memenuhi ketersediaan menara pantau api.  “Tapi kenyataannya PT Adei tidak segera melengkapi Sarpras itu, sehingga karhuta dilahan konsesi mereka kembali terjadi,” paparnya.

Skip to content