Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Kegiatan Pengadilan

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2016/PNPLW oleh Pengadilan Negeri Pelalawan

Pada hari ini jumat tanggal 13 november 2020 telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara No.1/Pdt.Eks/2019/PN.PLW jo Nomor 9/Pdt.G/2016/PNPLW jo Nomor. 117/PDT/2017/PT.PBR jo Nomor. 812 K/PDT/2018 jo Nomor.963 PK/Pdt/2019 tanggal 4 September 2020 antara Witanoto Winata Kisanaga sebagai Pemohon Eksekusi (Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon PK) dengan Safri selaku termohon eksekusi (Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/ Pemohon PK)
Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Suadirman, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan pengamanan Eksekusi oleh Polisi Resort Kab.Pelalawan yang dipimpin oleh Kompol. Daud Sianturi, S.sos.,MM dan Sertu Ardi Babinsa. Pelaksanaan Eksekusi juga di hadiri oleh pemohon eksekusi dan ahli waris termohon eksekusi, serta saksi dan aparat kelurahan setempat. Adapun objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah dengan luas + 5,47 Ha dengan tempat pelaksanaan eksekusi berada di Desa Sei kijang, Langgam, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Berkat Rahmat dan pertolongan dari Allah SWT pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan yang dibantu oleh Polres Pelalawan berjalan dengan lancar dan aman.

Skip to content