Pada Hari ini Jumat, tanggal 15 Januari 2020 Pengadilan Negeri Pelalawan menerima kunjungan kerja dan Pembinaan dari Direktur Jendral Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bapak Dr. Prim Haryadi S.H.,M.H yang di damping oleh Sekretaris Dirjen Bapak Drs.Wahyudin,M.SI dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Bapak Lucas Prakoso, SH.M.Hum. Turut pula hadir Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bapak Dr.Soedarmadji, SH,M.Hum, Wakil ketua Bapak Asli Ginting, SH,MH dan beberapa Pimpinan Pengadilan lainnya tiba di Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan dan disambut hangat oleh Bapak Ketua Bambang Setyawan, S.H.,M.H dan seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dalam kunjungannya Bapak Dirjen Badilum beserta rombongan berkesempatan memeriksa sarana dan prasarana yang berada di PTSP juga menayakan tupoksi dari masing-masing petugas PTSP. Dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan juga memaparkan rencana dan program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2021 diantaranya, Optimalisasi Layanan Pengadilan Melalui Aplikasi Layang Bono, Aplikasi Kepaniteraan Hukum, Aplikasi E-Kornet Kesekretariatan, dan Perencanaan Teknis Pembangunan Turap dan Rehabilitasi Gedung kantor serta Musholla.
Pada Pembinaannya Dirjen Badilum mengingatkan kepada seluruh Hakim agar selalu meng-update peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Badan peradilan Umum dan Mahkamah Agung diantaranya adalah 3 SK Dirjen Badilum terbaru yaitu 1) SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum, 2) SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dan 3) SK Dirjen Badilum Nomor 1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Persidangan Secara Daring (Dalam Jaringan) Pada Peradilan Umum.
Dirjen Badilum menekankan bahwa dengan adanya SK Dirjen Badilum terkait Penerapan Restorative Justice tersebut, Hakim diharapakan tidak ragu lagi menerapkan restorative justice dalam putusannya yang salah satunya restorative justice atas Terdakwa Penyalahguna Narkotika yang mana jika memenuhi syarat, maka hakim memberikan putusan rehabilitasi bukan pidana penjara. Diakhir pembinaan beliau juga mengharapkan Pengadilan Negeri Pelalawan untuk dapat mempertahankan dan semakin meningkatkan inovasi dalam pelayanan kepada Masyarakat.