Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil melaksanakan Eksekusi Damai terhadap putusan 26/Pdt.G/2019/PN Plw tanggal 5 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara PT. Samudra Mandari Dumai sebagai pemohon eksekusi (Penggugat) melawan PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA sebagai termohon eksekusi (Tergugat)Aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH, MH, Panitera Bapak Suardiman, SH dan Jurusita Linda Theresia, SH. Dimana kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak terlaksana di Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 5 April 2021. Adapun proses dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh pihak termohon dan pemohon eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH, MH, juga memberikan kompensasi berupa souvenir resmi Pengadilan Negeri Pelalawan atas terwujudnya perdamaian tersebut.