1 | Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi | Eviden | Link |
---|---|---|---|
a | Ya. Jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan Tidak. Jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja belum mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | PN Pelalawan (Organisasi) telah Membuat Analisis Beban Kerja dan Pemetaan Jabatan dan telah melaksanakan rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan Hasil Analisa Beban Kerja (ABK) serta telah menyusun Kebutuhan Pegawai yang mengaju pada peta jabatan dengan membuat SK Perencanaan Kebutuhan Pegawai dan mengadakan Rapat Perencanaan Kebutuhan Pegawai; Update Data : pelaksanaan Rapat Kebutuhan Pegawai tahun 2021 | Dokumen |
b | Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan? a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. | PN Pelalawan (Organisasi) telah Membuat Analisis Beban Kerja dan Pemetaan Jabatan dan telah melaksanakan rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan Hasil Analisa Beban Kerja (ABK) serta telah menyusun Kebutuhan Pegawai yang mengaju pada peta jabatan dengan membuat SK Perencanaan Kebutuhan Pegawai dan mengadakan Rapat Perencanaan Kebutuhan Pegawai; Update Data : pelaksanaan Rapat Kebutuhan Pegawai tahun 2021 | Dokumen |
c | Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja? Ya. Jika sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Tidak. Jika belum dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | PN Pelalawan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen (PPNPN) terhadap kinerja Satker serta membuat Laporan atas Monev tersebut; Dokumen Terlampir: Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Foto dan Laporan Monev | Dokumen |
2 | Pola Mutasi Internal | Eviden | Eviden |
---|---|---|---|
a | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? Ya. Jika ada dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai Tidak. Jika belum dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai | PN Pelalawan telah membentuk Tim Baperjakat, dan Tim Baperjakat tersebut telah melaksanakan rapat dalam rangka mutasi/rotasi antar jabatan (internal) mengacu pada pengembangan karir pegawai. Terakhir pelekasanaan rapat baperjakat pada tanggal 22 Oktober 2020 untuk menentukan pengusulan Sdr Linda menjadi PP Dokumen Terlampir: - SK Tim Baperjakat - Undangan, Notulen Rapat, Foto, dan Daftar Hadir; - SK Mutasi - yang dalam hal ini baru pengusulan oleh KPN ke Dirjen MA - DRP Tambahan Per 30 Maret 2021: SK Penempatan Pegawai dan PPNPN Tambahan Data: SK KPN PEDOMAN POLA MUTASI INTERNAL PADA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN tanggal 31 Agustus 2021 | Dokumen |
b | Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini; b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi. | PN Pelalawan telah melaksanakan Mutasi/Rotasi berdasarkan kompetensi Jabatan Update Data: SK Mutasi Sdri Lister menjadi Analisis SDM Update Data: SK KPN tentang PENUNJUKAN BENDAHARA PENERIMA PADA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN TAHUN ANGGARAN 2021 | Dokumen |
c | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? Ya. Jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Tidak. Jika belum dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | PN Pelalawan telah melakuksan Monev terhadap kegiatan mutasi yang dilaksanakan langsung oleh atasan langsung Pegawai tersebut Dokumen Terlampir: Laporan Monev Update Data LAPORAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI KEBIJAKAN POLA MUTASI INTERNAL PENGADILAN NEGERI PELALAWAN | Dokumen |
3 | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | Eviden | Eviden |
---|---|---|---|
a | Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ? Ya. Jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi Tidak. Jika belum dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | PN Pelalawan telah melaksanakan Rapat Penyusunan Analisa Kebutan Diklat pegawai (Training Need Analysis) pda awal tahun 2021, dan telah menyusun Dokumen Analisa Kebutuan Diklat Dokumen Terlampir: 1. Undangan, Notulen, Daftar Hadir, dan Foto Rapat penyusunan Training Need Analysis 2. Dokumen Analisa Kebutuhan Diklat Tambahan Per 30 Maret 2021: TNA terbaru per 29 Maret 2021 | Dokumen |
b | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; d. Belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | PN Pelalawan telah mengadakan Rapat pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP Dokumen terlampir: - Undang, Notulen, Daftar Hadir, dan Foto rapat - Rencana Pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan SKP | Dokumen |
c | Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% ; b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% ; c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50%-75%; d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% | PN Pelalawan telah melakukan melakukan pemetaan Analisis Kesenjangan Kompetensi Pegawai yang ada dengan standar komoetensi untuk masing-masing jabatan; Dokumen Terlampir : - Analisis Kesenjangan Kompetensi Hakim dan Pegawai PN Pelalawan - Capture FItur Kompetensi di SIKEP Tambahan per 30 Maret 2021: Analisis Kesenjangan Kompetensi terbaru per 29 Maret 2021 dengan persentase kesenjangan 19 % | Dokumen |
d | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; d. Belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | PN Pelalawan telah menginformasikan mengikuti Diklat kepada Pegawai Dokumen Terlampir : Surat Tugas pelaksanaan Diklat, foto pelaksanaan diklat, dan sertifikat diklat | Dokumen |
e | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ? a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai; b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai; c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai; d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai | PN pelalawan telah mengadakan pelatihan/training kepada Pegawai atau PPNPN Dokumen : - Sertifikasi Security - Training Mind Managemen - Sosialisasi SPPT-TI | Dokumen |
f | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala; b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala; c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan. | PN Pelalawan (Organisasi) telah melaksanakan rapat Monev Diklat; Dokumen Terlampir: - Undangan Rapat, Notulen, Foto, dan Daftar HAdir Tambahan per 30 Maret 2021: Monev Pelatihan Disabilitas pada Petugas PTSP dan seluruh pegawai yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2021 Update Data: LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP HASIL PERKEMBANGAN KOMPETENSI DALAM RANGKA PERBAIKAN KINERJA BULAN JUNI 2021 | Dokumen |
4 | Penetapan Kinerja Individu | Eviden | Eviden |
---|---|---|---|
a | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP); b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi; c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi; d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi. | seluruh Hakim dan Pegawai PN Pelalawan telah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di awal tahun 2021, menandatangani Perjanjian Kinerja awal tahun 2021 dan membuat Pencapaian Kinerja Pegawai (PKP) di awal tahun 2021 Dokumen Terlampir: - Sampel SKP Pegawai 2021 - Sampel Perjanjian Kenierja Pegawai 2021 - Sampel PKP 2021 | Dokumen |
b | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model; b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | PN Pelalawan telah mengukur indikator kinerja individu secara berjenjang melalui SKP Dokumen Terlampir: - SKP KPN, Hakim, Panitera, Panmud, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf Update Data FORMULIR REKAPITULASI PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI PEGAWAI NEGERI SIPIL | Dokumen |
c | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik a. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Pengukuran kinerja individu belum dilakukan | PN Pelalawan telah melakukan pengukuran kinerja individu secara bulanan melalui monitoring MiSS dan Penilaian Capaian Kinerja (PCK) Individu, dan DP3 Dokumen Terlampir: - Screensut MISS - Sampel PCK bulan Januari 2021 - DP3 Tahun 2020 | Dokumen |
d | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). Ya. jika hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). Tidak. jika hasil penilaian kinerja individu belum dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). | PN Pelalawan telah mengadakan rapat pemberian Reward berdasarkan hasil penilaian kinerja individu dan membuat surat keputusan pemberian reward tersebut Dokumen Terlampir: - SK Pemberian Reward - Notulen, Undangan, Daftar Hadir, dan Foto Rapat - Nilai Kinerja Indvidu Update data Sertifikat Reward Juli 2021 | Dokumen |
5 | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | Eviden | Link |
---|---|---|---|
a | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan A. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; B. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi; C. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi; D. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi. | PN Pelalawan telah melaksanakan sosilisasi aturan disiplin / kode etik / kode perilaku hakim dan pegawai di setiap rapat; PN pelalawan juga telah menetapkan kewajiban pelaksanaan disiplin berupa pakaian dinas, ketepatan jam kerja dan pelaksanaan apel Update Dokumen : - Rapat sosialisasi berupa Notulen, Undangan, Daftar Hadir, dan Foto - Absensi harian, Daftar Hadir Apel beserta notulen apel dan izin keluar kantor Tambahan per 30 Maret 2021: Dokumen Pengajuan Tunjangan Kinerja untuk Bulan Maret 2021 dengan mengacu pada absensi | Dokumen |
6 | Sistem Informasi Kepegawaian | Eviden | Eviden |
---|---|---|---|
a | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai; b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala; c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan. | PN Pelalawan telah melaksanakan pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui SIKEP yang mana dilakukan dengan cara update mandiri oleh masing-masing pegawai dan kemudian diverifikasi oleh admin Dokumen Terlampir: - Hasil Monev Sikep yang dilakukan oleh Pengelolas SIKEP - Screnshot SIKEP Tambahan data: Laporan Monev Sikep Bulan Agustus 2021 | Dokumen |