Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

PEMENUHAN

I. Standar Pelayanan

aTerdapat kebijakan standar pelayananEviden
bStandar pelayanan telah dimaklumatkanEviden
cDilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayananEviden
dtelah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayananEviden

II. Budaya Pelayanan Prima

aTelah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan primaEviden
bInformasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai mediaEviden
cTelah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayananEviden
dTelah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standarEviden
eTerdapat sarana layanan terpadu/terintegrasiEviden
fTerdapat inovasi pelayananEviden

III. Pengelolaan Pengaduan

aTerdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!Eviden
bTerdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayananEviden
cTelah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasiEviden

IV. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

aTelah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayananEviden
bHasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbukaEviden
cDilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakatEviden

V. Pemanfaatan Teknologi Informasi

aTelah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayananEviden
bTelah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayananEviden
cTelah dilakukan perbaikan secara terus menerusEviden

REFORM

I. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik

aUpaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Eviden
bUpaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
– Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar
– Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah
Eviden

II. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

aPenanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawabEviden
aPenanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawabEviden
|
Skip to content