1 | TIM KERJA | Eviden | LINK |
---|---|---|---|
a | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas A. Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja B. Tidak, jika Tim belum dibentuk didalam Unit Kerja | Pengadilan Negeri Pelalawan telah membentuk tim kerja pembangunan zona integritas yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor W4-U8/24/OT.01.1/1/2023 tanggal 3 Januari 2023 | eviden |
b | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja; b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja; c. Jika tidak di seleksi. | Pengadilan Negeri Pelalawan telah memilih tim kerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang jelas | eviden |
2 | Rencana Pembangunan Zona Integritas | Eviden | Link |
---|---|---|---|
a | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. Tidak, jika tidak memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | Pengadilan Negeri Pelalawan telah memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | dokumen |
b | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM; b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM; c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM. | semua program kerja yang di rencankan sesuai dengan target-target prioritas relevan unutk pembangunan WBK/WBBM. | dokumen |
c | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala;. b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala; c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan. | Pengadilan Negeri Pelalawan telah melakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala | dokumen |
3 | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | Eviden | Link |
---|---|---|---|
a | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana. | kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana | eviden |
b | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala; b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala; c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala; d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas | Pengadilan Negeri Pelalawan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi telah dilaksanakan secara berkala setiap bulan oleh masing- masing area | eviden |
c | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti. | Pengadilan Negeri Pelalawan telah melaksanakan hasil dari monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti, evidennya ialah hasil tindak lanjut masing- masing area setiap bulan | eviden |
4 | Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja | Eviden | link |
---|---|---|---|
a | Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM ? Ya. jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. Tidak. jika pimpinan belum menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Pimpinan telah ditetapkan sebagai role model dan telah menjadi contoh dalam pelaksanaan nilai- nilai organisasi, evidennya ialah SK penunjukan role model, Banner dan sertifikat role model serta kegiatan- kegiatan role model | Dokumen |
b | Apakah sudah ditetapkan agen perubahan ? A. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi. B. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya C. Jika belum terdapat agen perubahan. | Agen perubahan telah ditetapkan dan telah berkontribusi terhadap perubahan pada PN Pelalawan, evidennya ialah : SK Penunjukan Agen perubahan, Banner dan sertifikat agen perubahan, daftar hadir agen perubahan dan rencana kerja agen perubahan | Dokumen |
c | Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi? A. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan. B. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan. C. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir. | Pengadilan Negeri Pelalawan telah melakukan upaya budaya kerja dan pola pikir untuk mengurangi resistensi, kegiatannya ialah: 1. apel pagi dan sore untuk mengingatkan aparatur untuk bekerja sesuai SOP dan anti korupsi 2. briefing setiap pagi kepada petugas PTSP 3. training mind management 4. pelatihan bahasa isyarat dan pelayanan kepada pengunjung disabilitas 5. kegiatan keagamaan , dan sebagainya | Dokumen |
d | Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? A. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM (mis: membuat yel-yel, slogan /motto, banner, poster dll ) dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan; B. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM (mis: membuat yel-yel, slogan /motto banner, poster dll ); C. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM (mis: membuat yel-yel, slogan /motto banner, poster dll ); D. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. | semua anggota sudah terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan usulan-usulan dari anggota sudah diakomodasikan. evidennya ialah komitmen anggota organisasi yang tertuang dalam pakta integritas, dan usulan dari anggota organisasi yang diakomodasikan dalam inovasi aplikasi peradilan seperti layang bono, kusapa, e-saku dan aladin serta adanya yel- yel zona integritas Pengadilan Negeri Pelalawan, link https://youtu.be/UPH8mEyDWsw | Dokumen Videol |
REFORM
i | Komitmen dalam perubahan | Eviden | LINK |
---|---|---|---|
a | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) - Isi Jumlah Agen Perubahan - Isi Jumlah Perubahan yang dibuat | agen perubahan telah membuat perubahan di intansi PN Pelalawan, seperti telah adanya Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN yang sebelumnya belum memiliki status PSP dan adanya lembar ceklist kelengkapan SPM (LEM CAKEP) untuk meminimalisir penolakan SPM dikarenakan kurang lengkapnya berkas pengajuan SPM | Dokumen |
b | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | perubahan yang dibuat agen perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen, yaitu lembar ceklist kelengkapan SPM (LEM CAKEP) telah digunakan dibagian umum dan keuangan sebagai untuk meminimalisir penolakan SPM dikarenakan kurang lengkapnya berkas pengajuan SPM | Dokumen |
ii | Komitmen Pimpinan | Eviden | LINK |
---|---|---|---|
a | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | Dokumen |
iii | Membangun Budaya Kerja | Eviden | LINK |
---|---|---|---|
a | a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | Pengadilan Negeri Pelalawan telah membangun budaya kerja yang positif dan telah menjadi nilai- nilai organisasi, yaitu Motto PN Pelalawan "PRIMA (Profesional, Ramah,Informatif,Melayani,Akuntabel" , budaya kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Salam, Senyum, Sapa, Sopan,Santun) | Dokumen |