Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Kegiatan Pengadilan

Audit Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badilum MA-RI di Pengadilan Negeri Pelalawan

Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Senin, 15 Mei 2017 kedatangan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badilum Mahkamah Agung RI, adapun tujuan kedatangan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badilum Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh   Zahlisa Vitalita, S.H (Kepala Sub Direktorat Mutasi Hakim / Lead Auditor), Marthinalova Noll,S.Kom (Staf Badan Peradilan Umum) dan Irma Susanti, A.Md (Staf Mutasi I Hakim) yaitu melakukan  Penilaian (Audit) Akreditasi Penjaminan Mutu terhadap Pengadilan Negeri Pelalawan.

Dalam sambutannnya Ibu Lisa menyampaikan mengenai jadwal Audit dan MOU yang harus ditandatangani selama Audit berlangsung, Tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu ini adalah untuk mewujudkan Performa / Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul / Prima (Indonesia Court Performance Excelent) . ICPE dapat dicapai melalui kegiatan evaluasi diri, akreditasi, dan sertifkasi. Terdapat 7 (tujuh) kriteria penilaian ICPE dalam akreditasi penjaminan mutu ini. Kriteria tersebut adalah kriteria Leadership, Strategic Planning, Customer Focus, Document System, Resource Management, Process Management, dan kriteria Performance Result.

Audit pun dimulai dari Top Manajemen,Management Representative, dilanjutkan dengan Audit Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang masing-masing didampingi oleh Hakim Pengawas Bidang dan Panitera serta Sekretaris, tak luput dari pengamatan Auditor ruang arsip, APAR, tata kelola ruangan, kebersihan keseluruhan Kantor termasuk Toliet, ruang Teknologi Informasi (Server), uji petik dan sampling berkas.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB dilakukan Closing meeting, dinyatakan bahwa PN Pelalawan layak untuk mendapattkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum karena  dari audit dismpulkan bahwa terdapat 4 temuan Minor (tidak ada temuan Mayor)  dan 15 Observasi, terhadap 4 temuan Minor diberikan waktu maksimal selama 2 bulan untuk memperbakinya, sedangkan 9 observasi akan dipantau lagi pada saat audit berikutnya 6 bulan.

Acara closing ditutup dengan do’a dengan harapan agar kedepanya PN Pelalawan akan terus meningkatkan kinerja.

|
Skip to content