Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci -
Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id
Pada hari Senin, 24 Mei 2021 telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara 3/Pdt.Eks/2021/PN Plw jo 24/Pdt.G/2020/PN Plw antara Udang sebagai Pemohon Eksekusi dengan Kantin selaku termohon eksekusi.
Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Suardiman, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, Pelaksanaan Eksekusi di hadiri oleh Pemohon dengan didampingi Kuasa Hukum, Termohon, Sekretaris Lurah Sorek 1 dan 2 Orang Saksi. Adapun objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah yang berada di Jalan Karet Kp. Melati RT 002 RW 007, Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 47, Surat Ukur Nomor 1336 Tahun 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kampar pada tanggal 23 September 1986.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh Pengadilan Negeri Pelalawan berjalan lancar dan aman
Jumat, 21 Mei 2021. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan. Dilaksanakan Kegiatan Launching 2 Aplikasi yaitu Aplikasi E-SAKU (Elektronik Surat Kuasa) dan KUSAPA (Kikis Sisa Uang Panjar Perkara). Aplikasi ini merupakan inovasi dari Bapak Suardiman, S.H (Panitera) dan Ibu Wuri Yulianti (Panitera Muda Hukum) yang sedang melaksanakan diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas tahun 2021.KUSAPA (Kikis Sisa Uang Panjar Perkara) merupakan aplikasi inovasi dari Bapak Suardiman, S.H (Panitera). Aplikasi ini berfungsi sebagai monitoring bagi Panitera untuk mengetahui sisa panjar perkara yang belum dikembalikan.ESAKU (Elektronik Surat Kuasa) merupakan aplikasi inovasi dari ibu Wuri Yulianti, ST.,S.H (Panitera Muda Hukum).Aplikasi ini berfungsi sebagai register elektronik untuk surat kuasa. Sehingga mempermudah pengguna dalam hal melakukan penyimpanan dan pencarian data surat kuasa.
Pangkalan Kerinci, Kamis 8 April 2021 dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Kerinci dan pihak Tergugat Mhd Said dan Dasmawati. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal SEV NETRAL H. HALAWA, S.H. didampingi Panitera Pengganti RAMADHANI PUJI LESTARI,S.H.
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.,ST.,MH, berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa perihal Wanprestasi dalam perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2020/PN Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Pada mediasi yg dilaksanakan tanggal 8 April 2021 diruang mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan, Para Pihak sepakat untuk melaksanakan perdamaian Kesepakatan perdamaian yg telah disepakati Para Pihak tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan yg bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.
Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil melaksanakan Eksekusi Damai terhadap putusan 26/Pdt.G/2019/PN Plw tanggal 5 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara PT. Samudra Mandari Dumai sebagai pemohon eksekusi (Penggugat) melawan PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA sebagai termohon eksekusi (Tergugat)Aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH, MH, Panitera Bapak Suardiman, SH dan Jurusita Linda Theresia, SH. Dimana kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak terlaksana di Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 5 April 2021. Adapun proses dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh pihak termohon dan pemohon eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH, MH, juga memberikan kompensasi berupa souvenir resmi Pengadilan Negeri Pelalawan atas terwujudnya perdamaian tersebut.