Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci -
Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Deddi Alparesi menjadi narasumber dalam acara Rakernis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan di Hotel Fanbinari Pangkalan Kerinci pada Kamis, 26 November 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Deddi Alparesi menyampaikan tentang pengaturan tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada kepada peserta yang merupakan anggota Panwaslu dari setiap Kecamatan di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, Deddi juga menjelaskan kewenangan Pengadilan dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir, yang mendampingi Deddi pada sesi diskusi dan tanya jawab mengapresiasi Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah mengambil bagian untuk turut mensukseskan terselenggara Pilkada di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
Rabu, 18 November 2020, Tim Zona Integritas Pengadilan Negeri Pelalawan Melaksanakan desk Evaluasi Zona Integritas oleh Tim Zona Integritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPAN). Evaluasi dilaksanakan secara daring menggunakan media video conference sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Pengadilan Negeri Pelalawan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti desk evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2020. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan SH.MH yag merupakan pembina Tim Pembangunan ZI didampingi oleh Kordinator Operasional, Kordinator Teknikal dan seluruh Kordinator Area Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Pelalawan. Bapak Ketua Pengadilan dalam presentasinya memaparkan segala bentuk proses Pembangunan yang telah dilaksanakan pada 6 (enam) area,yang mana dari masing-masing area terlihat pembangunan dan peningkatan kualitas baik dari sarana dan prasarana serta pelayanan publik dan juga berbagai jenis inovasi di Pengadilan Negeri Pelalawan. Selama pelaksanaan evaluasi, pada kordinator operasional, kodr.teknikal dan ketua kordinator turut membantu memberikan masukan dan tambahan atas pertanyaan dari Tm Evaluator Kemenpan RB. Pada akhir sesi presentasi Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan berharap bahwasanya proses pembangunan Zona Integritas dapat diapresiasi dan diberikan kepercayaan dengan mendapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Senin 16 November 2020,telah dilaksanakan pemeriksaan Test Urine bagi seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Pelalawan Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Pelalawan yang dipimpin oleh Kepala BNN Bapak Drs . AKBP Andi Salomon, SH, dimana kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dini terhadap bahaya Narkoba dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Pengadilan Negeri Pelalawan
Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil melaksanakan Eksekusi Damai terhadap putusan No. 11/Pdt.G.S/2020/PN.PLW tanggal 25 Juni 2020 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara Hendri.S sebagai pemohon eksekusi (Penggugat/Termohon Keberatan) melawan Mulyadi sebagai termohon eksekusi (Tergugat/Pemohon Keberatan). Aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH, MH, Panitera Bapak Suardiman, SH dan Jurusita Retno Palupi, SH. Dimana kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak terlaksana di Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 10 November 2020. Adapun proses dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh pihak termohon dan pemohon eksekusi.
Pada hari ini jumat tanggal 13 november 2020 telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara No.1/Pdt.Eks/2019/PN.PLW jo Nomor 9/Pdt.G/2016/PNPLW jo Nomor. 117/PDT/2017/PT.PBR jo Nomor. 812 K/PDT/2018 jo Nomor.963 PK/Pdt/2019 tanggal 4 September 2020 antara Witanoto Winata Kisanaga sebagai Pemohon Eksekusi (Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon PK) dengan Safri selaku termohon eksekusi (Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/ Pemohon PK) Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Suadirman, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan pengamanan Eksekusi oleh Polisi Resort Kab.Pelalawan yang dipimpin oleh Kompol. Daud Sianturi, S.sos.,MM dan Sertu Ardi Babinsa. Pelaksanaan Eksekusi juga di hadiri oleh pemohon eksekusi dan ahli waris termohon eksekusi, serta saksi dan aparat kelurahan setempat. Adapun objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah dengan luas + 5,47 Ha dengan tempat pelaksanaan eksekusi berada di Desa Sei kijang, Langgam, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Berkat Rahmat dan pertolongan dari Allah SWT pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan yang dibantu oleh Polres Pelalawan berjalan dengan lancar dan aman.