Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Penyerahan DIPA Petikan Tahun 2021 Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Negeri Pelalawan

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya penyerahan DIPA dan Dana Transfer tahun 2021 secara simbolis oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pernbendaharaan Provinsi Riau kepada Gubernur Riau pada tanggal 01 Desember 2020.

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Hendri Mulyadi, S.E.,S.H.,Ak diundang untuk mengikuti acara “Pengambilan DIPA Petikan Tahun 2021 dan Penandatangan Pakta Integritas oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang bertempat di Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru.

DIPA Petikan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Negeri Pelalawan. Adapun Pengadilan Negeri Pelalawan pada tahun 2021 menerima Anggaran sebesar Rp. 3.348.123.000,- (Tiga Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan NOMOR : SP DIPA- 005.01.2.477255/2021 dan Anggaran sebesar Rp. 192.746.000,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan NOMOR : SP DIPA- 005.03.2.477256/2021

Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata Berlangsung Secara Suka Rela

Kamis, 10 Desember 2020 Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH.,MH telah memanggil Saudara Harryan Dherry Satria sebagai pemohon eksekusi melawan Bupati Pelalawan Cq. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan sebagai termohon Eksekusi dengan Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Plw Jo Nomor 6/ Pdt.G.S/2019/Pn.plw . Selanjutnya bahwa pihak Pemohon Eksekusi dengan termohon Eksekusi sudah menyelesaikan perdamaian secara sukarela yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama pada tanggal 17 September 2020 di Pangkalan Kerinci.

Kampanye 3M Oleh Puskesmas Pangkalan Kerinci di Pengadilan Negeri Pelalawan

Pada hari ini Rabu tanggal 2 Desember 2020, Puskesmas Pangkalan Kerinci dibawah arahan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan melakukan kampanye 3M (Memakai masker, Menjaga jarak aman, dan mencuci tangan) di Pengadilan Negeri Pelalawan kepada seluruh Pimpinan,Hakim dan pegawai. Disampaikan oleh Kepala Puskesmas Dr. Diding Piliang hal ini di laksanakan untuk mengedukasi dan mengingatkan kembali masyarakat tentang cara mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kantor. Selain sosialisasi dan himbauan, Puskesmas Pangkalan Kerinci juga memberikan masker secara gratis kepada seluruh pagawai pengadilan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang merupakan protokol kesehatan dan sangat penting dilaksanakan secara disiplin untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor pengadilan. Kegiatan ini juga di tutup dengan gerakan kampanye 3M yang dilakukan oleh seluruh Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Negeri Pelalawan.

Pembukaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KE-VI Kab.Pelalawan Masa Bhakti 2020-2023

Pada hari ini Kamis tanggal 26 November 2020, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setyawan, SH,MH menghadiri kegiatan Pembukaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KE-VI Kab.Pelalawan Masa Bhakti 2020-2023. Bertempat di Gedung Daerah Laksamana Mangku Diraja, acara juga di hadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan sejumlah wartawan daerah Kab.Pelalawan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjadi narasumber dalam acara Rakernis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Deddi Alparesi menjadi narasumber dalam acara Rakernis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan di Hotel Fanbinari Pangkalan Kerinci pada Kamis, 26 November 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Deddi Alparesi menyampaikan tentang pengaturan tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada kepada peserta yang merupakan anggota Panwaslu dari setiap Kecamatan di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, Deddi juga menjelaskan kewenangan Pengadilan dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir, yang mendampingi Deddi pada sesi diskusi dan tanya jawab mengapresiasi Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah mengambil bagian untuk turut mensukseskan terselenggara Pilkada di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.

|
Skip to content