Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci -
Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id
Rabu, 16 September 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas II mengadakan Swab Test untuk seluruh hakim, pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Pelalawan di Ruang Sidang Sari Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan. Dengan bekerja sama dengan tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Deddi Alparesi yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan mengikuti acara pemusnahan barang bukti Narkotika di Mapolres Pelalawan pada hari Kamis, tanggal 10 September 2020.
Acara pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut juga diikuti oleh Wakil Bupati Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, BNN Kabupaten Pelalawan, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan Narkotika jenis sabu- sabu dengan cara dilarutkan dalam air dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian selanjutnya dibuat berita acara pemusnahan barang bukti tersebut yg ditandatangani oleh Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian.
Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, hari ini tgl 29 Agustus 2020 diadakanlah Pembekalan kepada Seluruh Pimpinan,Hakim dan aparatur peradilan yg termasuk dalam 69 Calon Unit Kerja berpredikat WBBM dan 409 unit kerja berpredikat WBK yg salah satunya adalah Pengadilan Negeri Pelalawan. Acara ini dilaksanakan secara Virtual melalui Video Teleconfrence dengan harapan seluruh unsur pada Pengadilan dapat memahami pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, dengan Pembangunan zona integritas bertujuan untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Jumat 28 Agustus 2020, Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan kegiatan Rapat bulanan bersama Pimpinan, Hakim dan seluruh pegawai, dan juga pemberian penghargaan kepada Petugas PTSP dan Hakim Pengawas PTSP atas partisipasinya dalam mengikuti Lomba PTSP kategori Pengadilan Negeri Kelas II dengan meraih juara Harapan 3. Kegiatan dilanjutkan dengan gotong royong berasama demi menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan kantor Pengadilan.
Selasa (25/08/2020).Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Adei Plantation and Industri tahun 2019 digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Pelalawan. Agenda persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yaitu Bupati Pelalawan HM Harris dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Mazrun SH. Majelis hakim persidangan diketuai Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan dan didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota, dan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Agus Kurniawan SH MH, dan Rahmat Hidayat SH. Terdakwa PT Adei diwakili Direkturnya Goh Keng EE, didampingi tim penasehat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.
Diungkapkan Bupati Pelalawan ini bahwa, Pemkab Pelalawansering mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi khususnya PT Adei untuk melakukan pengawasan ketat dalam menjaga areal konsesi mereka dari Karhutla. Bahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada PT Adei, untuk mengikuti aturan dari Permentan No 5 tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana (Sapras) pencegahan dan pengendendalian karhutla. Khususnya memenuhi ketersediaan menara pantau api. “Tapi kenyataannya PT Adei tidak segera melengkapi Sarpras itu, sehingga karhuta dilahan konsesi mereka kembali terjadi,” paparnya.