Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara No. 44/Pdt.G/2024/PN Plw

Jumat, 28 Februari 2025, Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar Pemeriksaan Setempat (descente) dalam rangka penyelesaian perkara nomor 44/Pdt.G/2024/PN Plw. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Bpk Andry Simbolon, S.H.,M.H, Bpk. Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H.,M.H dan ibu Ellen Yolanda Sinaga, S.H.,M.H selaku Majelis Hakim. Mereka dibantu oleh Bpk Martha Wendra, S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti serta Ibu Retno Palupi Utami, S.H sebagai Juru Sita.

Pengawasan Reguler Tim Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung R.I di Pengadilan Negeri Pelalawan

Kamis, 6 Februari 2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra dilaksanakan kegiatan Exit Meeting oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.Tim Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung R.I telah melakukan pengawasan reguler di Pengadilan Negeri Pelalawan dimulai pada tanggal 3 Februari s/d 6 Februari 2025.

Adapun ruang lingkup pelaksanaan audit ini meliputi Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Umum.

Setelah melaksanakan audit secara keseluruhan, dilakukan ekspos hasil pemeriksaan tersebut dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan beserta seluruh jajaran.

Diharapkan dengan adanya temuan hasil audit ini, Pengadilan Negeri Pelalawan dapat meningkatkan tertib administrasi, organisasi finansial peradilan, serta terselenggaranya manajemen peradilan yang baik dan benar sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Negeri Pelalawan Melaksanakan Serangkaian Sosialisasi

Jumat, 17 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra. Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan rangkaian kegiatan Sosialisasi yaitu :

  1. Sosialisasi core value ASN BerAKHLAK
  2. Sosialisasi AKIP Tahun 2024 dan Penetapan Kinerja Tahun 2025
  3. Sosialisasi benturan kepentingan
  4. Sosialisasi (SK KMA) Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman dan template penulisan putusan dan penetapan di pengadilan tingkat pertama danbanding
  5. Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI)
  6. Sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
  7. Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan
  8. Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
  9. Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
  10. Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
  11. Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Mediasi Berhasil

Kamis, 16 Januari 2025 bertempatt di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan telah berhasil dilakukan mediasi dengan mencapai Kesepakatan Damai dalam perkara perdata 49/Pdt.G/2024/PN Plw dengan Penggugat PT. SANY PERKASA dan Tergugat CV.Rizki Amaliah. Bapak Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H.,M.H selaku mediator berhasil menjadi fasilitator bagi kedua belah pihak hingga sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan berdamai.

Penandatangan MoU POSBAKUM Antara Pengadilan Negeri Pelalawan dan LBH YHRS (Yayasan Harapan Riau Sejahtera) T.A 2025

Senin 6 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan Acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Posbakum Tahun Anggaran 2025 antara LBH YHRS (Yasayasan Harapan Riau Sejahtera) dengan Pengadilan Negeri Pelalawan. MoU dilakukan untuk memenuhi SEMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang ada nya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Posbakum ini diperuntukan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan.

|
Skip to content