Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Launching Aplikasi KUSAPA (Kikis Sisa Uang Panjar Perkara) dan E-SAKU (Elektronik Surat Kuasa)

Jumat, 21 Mei 2021. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan. Dilaksanakan Kegiatan Launching 2 Aplikasi yaitu Aplikasi E-SAKU (Elektronik Surat Kuasa) dan KUSAPA (Kikis Sisa Uang Panjar Perkara). Aplikasi ini merupakan inovasi dari Bapak Suardiman, S.H (Panitera) dan Ibu Wuri Yulianti (Panitera Muda Hukum) yang sedang melaksanakan diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas tahun 2021.KUSAPA (Kikis Sisa Uang Panjar Perkara) merupakan aplikasi inovasi dari Bapak Suardiman, S.H (Panitera). Aplikasi ini berfungsi sebagai monitoring bagi Panitera untuk mengetahui sisa panjar perkara yang belum dikembalikan.ESAKU (Elektronik Surat Kuasa) merupakan aplikasi inovasi dari ibu Wuri Yulianti, ST.,S.H (Panitera Muda Hukum).Aplikasi ini berfungsi sebagai register elektronik untuk surat kuasa. Sehingga mempermudah pengguna dalam hal melakukan penyimpanan dan pencarian data surat kuasa.

Perkara Perdata Gugatan Sederhana (3/Pdt.G.S/2021/PN Plw) Berakhir Damai

Pangkalan Kerinci, Kamis 8 April 2021 dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Kerinci dan pihak Tergugat Mhd Said dan Dasmawati. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal SEV NETRAL H. HALAWA, S.H. didampingi Panitera Pengganti RAMADHANI PUJI LESTARI,S.H.

Keberhasilan Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan (29/Pdt.G/2020/PN Plw)

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.,ST.,MH, berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa perihal Wanprestasi dalam perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2020/PN Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Pada mediasi yg dilaksanakan tanggal 8 April 2021 diruang mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan, Para Pihak sepakat untuk melaksanakan perdamaian Kesepakatan perdamaian yg telah disepakati Para Pihak tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan yg bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.

Eksekusi Damai terhadap putusan 26/Pdt.G/2019/PN Plw

Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil melaksanakan Eksekusi Damai terhadap putusan 26/Pdt.G/2019/PN Plw tanggal 5 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara PT. Samudra Mandari Dumai sebagai pemohon eksekusi (Penggugat) melawan PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA sebagai termohon eksekusi (Tergugat)Aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH, MH, Panitera Bapak Suardiman, SH dan Jurusita Linda Theresia, SH. Dimana kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak terlaksana di Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 5 April 2021. Adapun proses dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh pihak termohon dan pemohon eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH, MH, juga memberikan kompensasi berupa souvenir resmi Pengadilan Negeri Pelalawan atas terwujudnya perdamaian tersebut.

Pelatihan bahasa isyarat, tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.

Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dengan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor. W4.U11/610/OT.01.3/02/2021 tanggal 25 Februari, pada hari ini Kamis tanggal 25 Maret 2021 Pengadilan Negeri Pelalawan mengundang Dinas Sosial dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kab. Pelalawan melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa isyarat, tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, dan dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bapak Bambang Setyawan,SH,MH mengharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan seluruh Hakim, pegawai dan petugas PTSP untuk lebih mengerti cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas sehingga mampu memberikan pelayanan PRIMA bagi masyarakat pengguna layanan khususnya penyandang Disabilitas. Kegiatan di tutup dengan pemberian bantuan sarana disabilitas berupa, Kursi Roda, Tongkat dan Alat Bantu Pendengaran yang diserahkan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan oleh perwakilan kepala dinas sosial Bapak Rifandi, S.Sos kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kab.Pelalawan.

Skip to content