Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci -
Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id
Jumat, 17 Juli 2020, Pengadilan Negeri Pelalawan mendapat kunjungan kerja dari Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru beserta Hakim Tinggi, Panitera dan Staf. Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka untuk mempertahankan akreditasi yang telah diraih oleh Pengadilan Negeri Pelalawan melalui pengawasan dan pembinaan.
Turut hadir dalam kunjungan ini adalah Dr. H. SOEDARMADJI, SH, M.Hum..,Tony Pribadi, S.H, M.H dan Tjatur Wahjoe Boewana Soegito Poetro, SH, M.Hum. Dalam kunjungan tersebut dilakukan pengawasan administrasi perkara di bidang pidana, perdata dan hukum serta administrasi umum di bidang kesekretariatan.
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan mewakili seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf karyawan-karyawati mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Ketua Pengadilan Tinggi beserta tim pengawas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, karena dengan adanya pengawasan dan pembinaan dari Hakim Tinggi Pengawas, Pengadilan Negeri Pelalawan bisa mengetahui temuan-temuan yang tidak disadari dan temuan-temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Briefing pun ditutup dengan menyerukan yel- yel Pengadilan Negeri Pelalawan yang diikuti oleh segenap warga Pengadilan Negeri Pelalawan
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi Narasumber dalam Siaran Radio Dialog Interaktif “JAKSA MENYAPA”. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dialog interaktif kali ini membahas mengenai Penegakan Hukum dengan pendekatan Restorative Justice melalui Diversi. Restoratif justice merupakan penyelesaian perkara dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku, juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum untuk bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus perbuatannya. Diversi merupakan wujud konkret dari pendekatan restoratif justice. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Tentu saja, dalam pelaksanaan Diversi harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu perbuatan dengan ancaman di bawah 7 tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia memberikan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum kepada Anak. Setiap proses pemeriksaan Anak, baik penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan wajib diupayakan diversi dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 telah berhasil dilakukan diversi dan mencapai kesepakatan diversi antara Pelaku dan Korban. Sebagai bentuk apresiasi, Pengadilan Negeri Pelalawan memberikan souvernir kepada para pihak atas keberhasilan proses diversi tersebut.
Rabu, 08 Juli 2020 bertempat di ruang sidang sari Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan sidang pertama kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Adei Plantation and Industri dengan nomor perkara 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw. Adapun agenda pertama adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Namun tersangka dari PT. Adei Plantation atau yang mewakili tidak dapat hadir dalam persidangan sehingga sidang harus ditunda dan akan digelar kembali pada pekan depan, Hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020.
Selasa, 30 Juni 2020 Menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 22 April 2020 dalam acara penyerahan bantuan Aparatur Peradilan terdampak Covid-19 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial tanggal 2 April 2020 Nomor 16/WKMA.NY/SB/4/2020 Hal Penggalangan Dana Sosial Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Program Mahkamah Agung Peduli.
Maka Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan pemberian Bantuan Mahkamah Agung Peduli Kepada Tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Negeri Pelalawan. Pemberian Bantuan diberikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (Bambang Setyawan, S.H.,M.H) Panitera (Suardiman, S.H) dan Sekretaris (Hendri Mulyadi, S.H.S.E.,Ak) kepada 12 orang Tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Negeri Pelalawan