Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Deddi Alparesi menjadi narasumber dalam acara Rakernis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan di Hotel Fanbinari Pangkalan Kerinci pada Kamis, 26 November 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Deddi Alparesi menyampaikan tentang pengaturan tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada kepada peserta yang merupakan anggota Panwaslu dari setiap Kecamatan di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, Deddi juga menjelaskan kewenangan Pengadilan dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir, yang mendampingi Deddi pada sesi diskusi dan tanya jawab mengapresiasi Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah mengambil bagian untuk turut mensukseskan terselenggara Pilkada di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.