Rabu 4 Agustus 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan musyawarah diversi dalam perkara pidana anak Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plw. Musyawarah diversi tersebut di pimpin oleh Fasilitator Diversi Bapak MUHAMMAD ILHAM MIRZA, S.H, selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Pelalawan. Musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh Anak, kedua orang tua Anak, PK Bapak, Pekerja Sosial. Setelah mendengarkan pendapat serta rekomendasi dari para pihak yang hadir, Fasilitator Diversi menyatakan bahwa musyawarah diversi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan, Semua pihak sepakat agar Anak tidak dihukum penjara namun diberikan rehabilitasi sosial dan psikologi di BRSAMPK Rumbai Pekanbaru selama 3 bulan. Sebagai bentuk apresiasi, Pengadilan Negeri Pelalawan memberikan souvernir yang diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Dr. Bambang Setyawan, SH.,MH kepada para pihak atas keberhasilan proses diversi tersebut.