Kamis, 2 April 2020 telah dilaksanakan Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Plw a.n I. Ganesya Vateanddar dan II. Chairul Armand (Pengugat) dan tergugat I. Kelompok Amanah Bersama , Tergugat II. Karnadi susanto dan Tergugat III. Depi Lindrawati.
Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana 9/Pdt.G.S/2020/PN Plw
![](https://pn-pelalawan.go.id/wp-content/uploads/2020/04/WhatsApp-Image-2020-04-02-at-12.32.45.jpeg)