Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci -
Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id
Pangkalan Kerinci, Kamis 8 April 2021 dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Pangkalan Kerinci dan pihak Tergugat Mhd Said dan Dasmawati. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal SEV NETRAL H. HALAWA, S.H. didampingi Panitera Pengganti RAMADHANI PUJI LESTARI,S.H.
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan Jetha Tri Dharmawan, SH, berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa tentang Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang dalam perkara perdata nomor 28/Pdt.G/LH/2020/PN Plw dengan penggugat Yayasan Firmar Abadi dan turut tergugat Putra Bin Royandi. Mediasi dilaksanakan tanggal 14 Desember 2020 diruang mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan, Para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan cara pencabutan perkara. Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bapak Bambang Setyawan, S.H.,M.H bersama dengan hakim mediator memberikan reward secara langsung kepada para pihak yang telah berdamai.
Kamis, 2 April 2020 telah dilaksanakan Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Plw a.n I. Ganesya Vateanddar dan II. Chairul Armand (Pengugat) dan tergugat I. Kelompok Amanah Bersama , Tergugat II. Karnadi susanto dan Tergugat III. Depi Lindrawati.