Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Mediasi Berhasil

Senin, 25 September 2023 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan. Telah berhasil dilakukan mediasi dengan mencapai Kesepakatan Damai dalam perkara perdata 35/Pdt.G/2023/PN Plw. Bapak Jetha Tri Dharmawan, S.H.,M.H selaku mediator berhasil menjadi fasilitator bagi kedua belah pihak hingga sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan berdamai. Mediasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Elvin Adrian, S.H.,M.H untuk memberikan souvernir kepada pihak yang berdamai

Mediasi Berhasil Oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan

Selasa, 16 Agustus 2022 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan. Telah berhasil dilakukan mediasi dengan mencapai Kesepakatan Damai pada perkara Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Plw. Bapak Sev Netral H. Halawa, S.H., M.Kn., selaku mediator berhasil menjadi fasilitator bagi kedua belah pihak hingga sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan berdamai.

Keberhasilan Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan (18/Pdt.G/2021/PN Plw)

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan, Deddi Alparesi, S.H berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa dalam Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali dimulai sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai 3 September 2021 tersebut, akhirnya mencapai perdamaian dengan kesepakatan Penggugat tidak lagi mempersoalkan dikemudian hari, baik secara pidana, perdata maupun tata usaha negara atas 2 (dua) bidang tanah di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, sedangkan Para Tergugat bersedia membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat atas tanah tersebut.
Kesepakatan perdamaian yang telah disepakati Para Pihak dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan Putusan yg bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.

Keberhasilan Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan (29/Pdt.G/2020/PN Plw)

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.,ST.,MH, berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa perihal Wanprestasi dalam perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2020/PN Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Pada mediasi yg dilaksanakan tanggal 8 April 2021 diruang mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan, Para Pihak sepakat untuk melaksanakan perdamaian Kesepakatan perdamaian yg telah disepakati Para Pihak tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan yg bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.

Keberhasilan Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan 28/Pdt.G/LH/2020/PN Plw

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan Jetha Tri Dharmawan, SH, berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa tentang Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang dalam perkara perdata nomor 28/Pdt.G/LH/2020/PN Plw dengan penggugat Yayasan Firmar Abadi dan turut tergugat Putra Bin Royandi. Mediasi dilaksanakan tanggal 14 Desember 2020 diruang mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan, Para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan cara pencabutan perkara. Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bapak Bambang Setyawan, S.H.,M.H bersama dengan hakim mediator memberikan reward secara langsung kepada para pihak yang telah berdamai.

Skip to content