Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi Narasumber dalam Siaran Radio Dialog Interaktif “JAKSA MENYAPA”. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dialog interaktif kali ini membahas mengenai Penegakan Hukum dengan pendekatan Restorative Justice melalui Diversi. Restoratif justice merupakan penyelesaian perkara dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku, juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum untuk bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus perbuatannya. Diversi merupakan wujud konkret dari pendekatan restoratif justice. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Tentu saja, dalam pelaksanaan Diversi harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu perbuatan dengan ancaman di bawah 7 tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.