
Laporan
Hasil Tindak Lanjut Atas 3 Unsur Terendah IPAK
Periode | Tahun | Tindak Lanjut |
---|---|---|
Triwulan I | 2025 | Transparansi Pembayaran, petugas wajib memberikan bukti transaksi keuangan jika ada biaya PNBP di setiap layanan yang sudah diberikan dan sesuai standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku.; |
Percaloan, Petugas PTSP tidak dibenarkan melakukan praktek percaloan dalam pengurusan layanan di Pengadilan; | ||
Perbuatan Curang, setiap pegawai pegadilan tidak dibenarkan melakukan praktek KKN di Pengadilan. | ||
Triwulan II | Unsur terendah yaitu Manipulasi Peraturan, telah dilakukan briefing PTSP agar setiap petugas PTSP dalam menjalankan tugas dan kewajiban harus sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku; | |
Unsur terendah selanjutnya yaitu Menjual Pengaruh, telah dilakukan briefing PTSP agar setiap petugas PTSP dalam menjalankan tugas dan kewajiban harus sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku; | ||
Pada unsur terendah yang terakhir ada pada Indikator Transparansi Pembayaran, telah dilakukan briefing PTSP agar petugas wajib memberikan bukti transaksi keuangan jika ada biaya PNBP di setiap layanan yang sudah diberikan dan sesuai standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku | ||
Triwulan III | Transparansi Pembayaran, petugas wajib memberikan bukti transaksi keuangan jika ada biaya PNBP di setiap layanan yang sudah diberikan dan sesuai standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku; | |
Manipulasi Peraturan, setiap petugas PTSP maupun pegawai pengadilan dalam melaksanakan setiap tugas layanan harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku yang mana seluruh petugas wajib memberikan bukti transaksi keuangan jika ada biaya PNBP di setiap layanan yang sudah diberikan dan sesuai standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku; | ||
Penyalahgunaan Jabatan, setiap petugas PTSP atau pegawai pengadilan dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadinya maupun orang lain yang bertetangan dengan peraturan yang berlaku |