
Laporan
Hasil Tindak Lanjut Atas 3 Unsur Terendah IPAK
Periode | Tahun | Tindak Lanjut |
---|---|---|
Triwulan I | 2025 | Transparansi Pembayaran, petugas wajib memberikan bukti transaksi keuangan jika ada biaya PNBP di setiap layanan yang sudah diberikan dan sesuai standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku.; |
Percaloan, Petugas PTSP tidak dibenarkan melakukan praktek percaloan dalam pengurusan layanan di Pengadilan; | ||
Perbuatan Curang, setiap pegawai pegadilan tidak dibenarkan melakukan praktek KKN di Pengadilan. |