Untuk memberikan pelayanan prima ke masyarakat kabupaten Pelalawan. Kini Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas II memberikan kemudahan berupa permohonan Surat keterangan Online.
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;
CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG
Hanya dengan menggunakan SmartPhone/Komputer yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.