Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah LHKPN yang dapat ditampilkan :

No. Nama Jabatan Bukti Kirim
1Andry Simbolon, S.H.,M.HKetua/HakimLihat
2Rozza El Afrina, S.H.,K.N.,M.HWakil Ketua/HakimLihat
2Ellen Yolanda Sinaga, S.H, M.HHakimLihat
3Maharani Debora Manullang, S.H.,M.HHakimLihat
4Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H.,M.HHakimLihat
5Angelia Irine Putri, S.H.HakimLihat
6Efendi, SHPaniteraLihat
7Risa Restu Sari, S.TSekretarisLihat
8PURWATI, S.Kom,.S.HPanmud PerdataLihat
9YUDHI DHARMAWAN, S.HPanmud Hukum Lihat
10RAMADHANI PUJI LESTARI, SHPanitera Pengganti Lihat
11LISTER GRESIA SIMANJUNTAK, S.EPPKLihat

|
Skip to content