Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah LHKPN yang dapat ditampilkan :

No. Nama Jabatan Bukti Kirim
1Andry Simbolon, S.H.,M.HKetua/HakimLihat
2Rozza El Afrina, S.H.,K.N.,M.HWakil Ketua/HakimLihat
3Ellen Yolanda Sinaga, S.H, M.HHakimLihat
4Maharani Debora Manullang, S.H.,M.HHakimLihat
5Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H.,M.HHakimLihat
6Angelia Irine Putri, S.H.HakimLihat
7Efendi, SHPaniteraLihat
8Risa Restu Sari, S.TSekretarisLihat
9PURWATI, S.Kom,.S.HPanmud PerdataLihat
10MARTHA WENDRA, S.H.,M.HPanmud PidanaLihat
11MUHAMMAD MASNUR, S.HPanmud HukumLihat
12RAMADHANI PUJI LESTARI, SHPanitera Pengganti Lihat

|
Skip to content