Kamis, 26 Januari 2023 bertempat di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pihak dalam perkara perdata nomor 5/Pdt.G.S/2023 PN Plw telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan. Bapak Sev Netral H. Halawa, S.H.,M.Kn.
Semoga para pihak mentaati isi perdamaian yang dikuatkan dalam akta perdamaian (Acte Van Dading) tersebut