Kamis, 16 Januari 2025 bertempatt di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan telah berhasil dilakukan mediasi dengan mencapai Kesepakatan Damai dalam perkara perdata 49/Pdt.G/2024/PN Plw dengan Penggugat PT. SANY PERKASA dan Tergugat CV.Rizki Amaliah. Bapak Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H.,M.H selaku mediator berhasil menjadi fasilitator bagi kedua belah pihak hingga sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan berdamai.