Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN

Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
Nomor : 534/KPN.W4.U8/SK.OT.01.3/VIII/2024
Tanggal : 22 Agustus 2024
Tentang : Panjar Biaya Perkara Perdata dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB

NoKomponen PembiayaanBiaya
1Pendaftaran perkara peninjauan kembaliRp. 200.000,-
2Penyerahan akta peninjauan kembali kepada pemohonRp. 10.000,-
3Biaya pemberitahuan sidang kepada pemohon dan termohon (bila alasan PK adanya bukti baru)Sesuai Biaya Panggilan/Radius
4Biaya pemberitahuan PK beserta alasan PK kepada termohon Peninjauan KembaliSesuai Biaya Panggilan/Radius
5Biaya pemberitahuan dan penyerahan jawaban peninjauan kembaliSesuai Biaya Panggilan/Radius
6Biaya pemberitahuan putusan peninjauan kembaliSesuai Biaya Panggilan/Radius
7Fotocopy berkas + penjilidan berkasRp. 100.000,-
8Biaya pengiriman berkas peninjauan kembali ke MARp. 100.000,-
9Biaya peninjauan kembali dikirim ke Mahkamah Agung RIRp. 2.500.000,-
10Biaya PNBP lainnya sesuai PP No.5 Tahun 2019
1. Relaas pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada termohon
2. Relaas penyerahan jawaban/tanggapan peninjauan kembali kepada pemohon
3. Relaas pemberitahuan putusan sela peninjauan kembali kepada pemohon/termohon
4. Relaas pemanggilan atas putusan sela peninjauan kembali kepada pemohon/termohon
5. Relaas pemberitahuan putusan peninjauan kembali kepada pemohon/termohon
6. Pencabutan peninjauan kembali
7. Penyumpahan Novum (Bukti Baru) PK Per-perkara
8. Redaksi putusan/penetapan


Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
Rp. 10.000,-
|
Skip to content