Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
Nomor : 534/KPN.W4.U8/SK.OT.01.3/VIII/2024
Tanggal : 22 Agustus 2024
Tentang : Panjar Biaya Perkara Perdata dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
No | Komponen Pembiayaan | Biaya |
---|---|---|
1 | Pendaftaran perkara peninjauan kembali | Rp. 200.000,- |
2 | Penyerahan akta peninjauan kembali kepada pemohon | Rp. 10.000,- |
3 | Biaya pemberitahuan sidang kepada pemohon dan termohon (bila alasan PK adanya bukti baru) | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
4 | Biaya pemberitahuan PK beserta alasan PK kepada termohon Peninjauan Kembali | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
5 | Biaya pemberitahuan dan penyerahan jawaban peninjauan kembali | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
6 | Biaya pemberitahuan putusan peninjauan kembali | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
7 | Fotocopy berkas + penjilidan berkas | Rp. 100.000,- |
8 | Biaya pengiriman berkas peninjauan kembali ke MA | Rp. 100.000,- |
9 | Biaya peninjauan kembali dikirim ke Mahkamah Agung RI | Rp. 2.500.000,- |
10 | Biaya PNBP lainnya sesuai PP No.5 Tahun 2019 1. Relaas pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada termohon 2. Relaas penyerahan jawaban/tanggapan peninjauan kembali kepada pemohon 3. Relaas pemberitahuan putusan sela peninjauan kembali kepada pemohon/termohon 4. Relaas pemanggilan atas putusan sela peninjauan kembali kepada pemohon/termohon 5. Relaas pemberitahuan putusan peninjauan kembali kepada pemohon/termohon 6. Pencabutan peninjauan kembali 7. Penyumpahan Novum (Bukti Baru) PK Per-perkara 8. Redaksi putusan/penetapan | Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- |