Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
Nomor : 83/KPN.W4.U8/SK.OT.01.3/III/2025
Tanggal : 12 Maret 2025
Tentang : Panjar Biaya Perkara Perdata dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
| No | Komponen Pembiayaan | Biaya |
|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran perkara peninjauan kembali | Rp. 200.000,- |
| 2 | Penyerahan akta peninjauan kembali kepada pemohon | Rp. 10.000,- |
| 3 | Biaya pemberitahuan sidang kepada pemohon dan termohon (bila alasan PK adanya bukti baru) | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
| 4 | Biaya pemberitahuan PK beserta alasan PK kepada termohon Peninjauan Kembali | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
| 5 | Biaya pemberitahuan dan penyerahan jawaban peninjauan kembali | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
| 6 | Biaya pemberitahuan putusan peninjauan kembali | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
| 7 | Fotocopy berkas + penjilidan berkas | Rp. 100.000,- |
| 8 | Biaya pengiriman berkas peninjauan kembali ke MA | Rp. 100.000,- |
| 9 | Biaya peninjauan kembali dikirim ke Mahkamah Agung RI | Rp. 2.500.000,- |
| 10 | Biaya PNBP lainnya sesuai PP No.5 Tahun 2019 1. Relaas pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada termohon 2. Relaas penyerahan jawaban/tanggapan peninjauan kembali kepada pemohon 3. Relaas pemberitahuan putusan sela peninjauan kembali kepada pemohon/termohon 4. Relaas pemanggilan atas putusan sela peninjauan kembali kepada pemohon/termohon 5. Relaas pemberitahuan putusan peninjauan kembali kepada pemohon/termohon 6. Pencabutan peninjauan kembali 7. Penyumpahan Novum (Bukti Baru) PK Per-perkara 8. Redaksi putusan/penetapan | Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- |