Kamis, 14 November 2019 telah dilaksanakan Eksekusi Lahan Perkebunan Sawit dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2017/PN.Plw antara Lantan Dkk melawan Tenang Sinuraya. Eksekusi dilakukan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dan dilaksanakan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan. Pelaksanaan eksekusi perkara ini, dihadiri oleh Pemohon Eksekusi disaksikan oleh POLRES Pelalawan, KORAMIL, Kepala Desa dan Sekretaris Desa setempat. Namun Termohon Eksekusi tidak hadir dalam eksekusi tersebut.
Eksekusi dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib dimana Jurusita Pengadilan Negeri Pelalawan membuka dengan membacakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Tanggal 21 Mei 2018, kemudian setelah itu Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan membacakan Penetapan tersebut, Jurusita Pengadilan Negeri Pelalawan selaku Pelaksana Eksekusi menunjukkan surat penetapan tersebut kepada Pemohon Eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tidak mendapatkan hambatan tepat pukul 15.30 WIB pelaksanaan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan. Mengakhiri rangkaian eksekusi Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada POLRES Pelalawan, KORAMIL, Kepala Desa beserta jajarannya serta berbagai pihak yang telah turut membantu atas kerjasama yang baik sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan baik.